Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini sedang membidik kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Covid 19 tahun 2020 dan 2021. Anggaran dana covid Provinsi Maluku tersebut dilaporkan oleh masyarakat. Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku telah diundang kejati untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Penerangan dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba membenarkan kejaksaan sementara mengusut kasus ini dan saat ini masih sebatas klarifikasi atau permintaan keterangan.

Selain sejumlah pimpinan OPD telah dimintai keterangan, Kejati Maluku juga akan mengundang Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie, untuk dimintai keterangan terkait, pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020-2021 itu.

Pemanggilan Pelaksana Tugas Kadis Kehutanan Provinsi Maluku itu hanya masih sebatas klarifikasi.

Publik tentu saja mendukung upaya Kejati Maluku menuntaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Covid di Maluku.

Baca Juga: Kejar Tersangka Lain di Kasus Inamosol

Sangat disayangkan dana Covid tahun 2020 bagi Pemprov Maluku sekitar Rp100 miliar. Sementara untuk tahun 2021 diduga berkisar Rp70 miliar.

Ratusan miliar tersebut diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 yang melanda dunia sejak 2019 lalu, diduga anggaran itu diselewengkan dan berpotensi kuat merugikan keuangan negara.

Anggaran itu diperoleh dari refocusing anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) eselon II lingkup Pemprov Maluku yang berjumlah 38 OPD.

Diduga, anggaran tersebut dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Hanya ada dua dinas yang anggarannya tidak dipotong yaitu, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Untuk memproses kasus tersebut, sejumlah Kepala Dinas sudah diperiksa. Para anak buah dari Gubernur Maluku, Murad Ismail itu diperiksa maraton oleh tim pemeriksa Intelijen Kejati Maluku.

Proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak akan terus berjalan termasuk Sekda Maluku, Sadli Ie. Sadli Ie dimintai keterangan nantinya dalam kapasitas sebagai Kadis Kehutanan Maluku. Dimana Dinas Kehutanan merupakan salah satu OPD dari 38 OPD yang dipangkas anggaran 10 persen untuk penanganan Covid-19 saat itu.

Kita berharap, penanganan kasus ini yang dilakukan oleh Kejati Maluku dapat dilakukan secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

Siapapun pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang diduga terlibat harus tetap diproses hukum dan jangan dilindungi.

Miris anggaran dana Covid yang harus diperuntukkan bagi penanganan kasus itu justru disalahgunakan. Karena itu siapapun yang diduga terlibat dalam kasus ini harus tetap diproses hukum dan jangan dilindungi.

Kejati Maluku diminta transparan dalam penanganan kasus ini, karena ada begitu banyak kasus korupsi yang ditangani namun belum tuntas diusut dan masih dalam penanganan.

Kejati mengejar kasus-kasus korupsi yang baru, tetapi diharapkan juga penanganan kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah lama ditangani dan masih berjalan harus juga tuntas. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga korps adhyaksa dalam penuntasan kasus korupsi. Dan diharapkan juga pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan anggaran Covid Provinsi Maluku ketika dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan, maka haruslah kooperatif dan mendukung proses hukum tersebut.(*)