AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku belum  temukan kerugian negara kasus dugaan ko­rupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Dinas Perhubungan Pemkab MBD.

Sejak diusut tahun 2020 oleh Ke­jati Maluku, status kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Dinas Perhubungan Pemkab MBD masih tetap ditahap penyelidikan.

Pihak Kejati beralasan hingga saat ini penyidik kejaksaan belum mene­mukan adanya kerugian negara da­lam kasus ini.

“Pengadaan mobil Damkar di MBD sampai saat ini belum dite­mukan adanya kerugian negara,” jelas Kajati Maluku, Rorogo Zega dalam keterangan persnya di aula Kejati Maluku, Kamis (22/7).

Sekalipun belum menemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini, Kajati mengaku proses penyelidikannya masih terus dilakukan.

Baca Juga: Kasus Baliho tak Jalan, LIRA Kritik Kinerja Kejati Maluku

Sebelumnya mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Desianus Orno alias Odie Orno dicecar tim penyeli­dik Kejati Maluku selama empat jam, Rabu (29/1), setelah sebelumnya mangkir pada, Selasa (28/1).

Jaksa membutuhkan keterangan Odie, karena ia bertanggung jawab dalam proyek tahun anggaran 2016 sebesar Rp 5.580.025.000 itu.

Odie dicecar puluhan pertanyaan hingga pukul 13.00 WIT seputar perannya dalam proyek pengadaan mobil damkar tersebut yang akhirnya bermasalah. (S-45)