Kejari Tual Ajukan Dua Perkara Restorative Justice
AMBON, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tual Sigit Waseso, didampingi Kasi Pidum Sesca Taberima dan Jaksa Fungsional M. Abrar Pratama, mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dalam perkara penganiayaan antara Marius Rahayaan dan Amandus Tharon.
Kepada Siwalima, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tual melalui Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Wahyudi Kareba menjelaskan, jika Kajari Tual telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara usai kedua bela pihak memilih berdamai.
“Melalui sarana Video Conference bersama DIR Oharda pada Jampidum Kejagung dan Kajati Maluku, Wakajati Maluku, Aspidum Kejati Maluku serta para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (6/6), tadi melakukan pengusulan pengajuan perdamaian melalui Restorative Justice dalam kasus Kekerasan dengan Pasal sangkaan 351 ayat (1) KUHP atas nama terdakwa Marius Rahayaan alias Allan dan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak dibawah umur atau Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atas nama Tersangka Amandus Tharon alias Dus,” ungkap Kareba.
Lebih lanjut Kareba mengatakan, kasus tersebut telah memenuhi unsur dalam tuntutan Restorative Justice sehingga dapat diterima dan diajukan.
“Kedua perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tual tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan,” ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi 24,5 M Bangun Sekolah di SBB, LIRA Lapor KPKDiselesaikan
Kali ini, kasus penganiayaan di Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah antara Buce Hutubessy dan Petrus Sailatu diselesaikan secara Restorative Justice.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, ada beberapa faktor sehingga perkara tersebut diselesaikan secara Restorative Justice, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, terancam hukuman dibawah 5 tahun dan antara tersangka dengan korban telah bersepakat untuk berdamai serta tersangka merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak – anak yang masih kecil serta istri tersangka dalam keadaan hamil tua.
“Untuk pengajuan Restorative Justice dalam perkara penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama terdakwa Buce O. Hutubessy diterima dan kegiatan berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19,” kata Wahyudi, Selasa (6/6).
Penyelesaian perkara tersebut melalui sarana video conference bersama DIR Oharda pada Jampidum Kejagung di Jakarta dan Kajati Maluku, Wakajati Maluku, Aspidum Kejati Maluku serta para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. (S-26)
Tinggalkan Balasan