AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Tanimbar telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang diduga fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kajari Tanimbar Gunawan Sumarsono melalui Kasi Intel Agung Nugroho yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (2/11) menjelaskan, sebanyak 81 saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus, akhirnya rampung.

Pemeriksaan terakhir pada saksi dilakukan di Minahasa Selatan. Saksi tersebut yang adalah ASN di BPKAD tahun 2020, kini telah berpindah tugas.

“Para saksi inikan sudah selesai nih, berikutnya penyidik akan merekap semua hasil pemeriksaan,” ungkap Agung.

Agung mengaku, usai semua hasil pemeriksaan direkap, maka akan dilanjutkan dengan mengkoordinasikan ke pihak inspektorat daerah untuk perhitungan kerugian negara.

Baca Juga: Residivis Pencurian Kembali Diamankan Polisi

“Kami tetap bekerja. Kalau perhitungan kerugian sudah ditetapkan, kejaksaan sudah bisa menetapkan tersangka di kasus ini,” ucap Agung.(Mg-1)