Kejari Tanimbar Limpahkan Dua Berkas Kasus Korupsi ke Pengadilan
AMBON, Siwalimanews – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanimbar yang dikoordinir Jaksa Bambang Irawan, melimpahkan dua berkas perkara tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tipikor Ambon Selasa (13/12).
Dua kasus korupsi tersebut masing-masing, dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum Setda KKT tahun anggaran 2020 dan dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada pengadaan sistem informasi manajemen desa (SIM Desa) se-KKT tahun anggaran 2021.
“Ada dua kasus korupsi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon, dari 2 kasus ini terdapat 4 berkas tersangka, dimana masing masing kasus dilimpahkan 2 berkas tersangka,”jelas Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerajannya, Rabu (14/12).
Untuk kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada penggunaan anggaran perjalanan dinas pada bagian umum Setda KKT tahun 2020 kata Wahyudi, dilimpahkan dalam 2 berkas, masing masing terdakwa yakni Kabag Umum berinisial EAO dan Bendahara Pengeluaran pada Bagian Umum berinisial DB. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini bernilai Rp371.503.200.
Sedangkan pada kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada pengadaan SIM Desa se-KKT tahun 2021 juga dilimpah dalam 2 berkas yakni, terdakwa SS dan NA, dengan kerugian negara mencapai Rp310.264.909.
Baca Juga: Komisi I Minta Pelaku Calo Penerimaan Polisi Dihukum Berat“Dengan dilimpahkan berkas 2 kasus korupsi ini dengan jumlah terdakwa 4 orang, jaksa tinggal menunggu jadwal untuk sidang perdana nanti,” ujarnya.
Para terdakwa menurut Wahyudi, dijerat dengan pasal primair yakni, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk subsidair yakni, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (S-10)
Tinggalkan Balasan