Kejari Tanimbar Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin PLN
SAUMLAKI, Siwalimanews – Kasus dugaan adanya mark up pada pengadaan dua unit mesin pembangkit listrik untuk PLN di Larat, Kecamatan Tanimbar Utara yang di lidik oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar kini telah dihentikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanimbar Gunawan Sumarsono yang dikonfirmasi Siwalimanews di ruang kerjannya, Jumat (16/12) membenarkan, bahwa kasus itu telah dihentikan, sebab tidak ada kerugian negara.
“Kami telah menghentikan kasus pengadaan dua unit mesin PLN di Kota Larat. Penghentian itu kami lakukan setelah kita on the spot ke lokasi PLN di Larat dan disana tidak ada indikasi kerugian negara,” jelas Kajari.
Kajari mengaku, menyangkut dengan proses pengadaan juga tidak ada masalah, hanya saja adminstrasinya yang sedikit keliru, yaitu pada bagian panel, sehingga yang salah itu adalah panel sinkronnya, sebab dalam perencanaan disebutkan panel ATS, ternyata untuk PLN Larat membutuhkan panel sinkron agar mesin itu dapat menyinkronkan dengan mesin-mesin yang lain.
Hal ini juga tak menjadi masalah, sebab kontraktornya menggantikan panel ATS tadi dengan panel sinkron tanpa biaya tambahan, semuanya ditanggung oleh kontraktor. Kemudian soal informasi yang beredar terkait angka Rp2,5 miliar, adalah untuk dua mesin saja ternyata tidak benar, sebab anggaran tersebut diperuntukkan untuk dua unit mesin dan perangkat-perangkat lainnya, seperti kabel, trafo dan ongkos pengiriman, termasuk pajak PPN.
Baca Juga: Komisi II Minta Pemkot Berikan Bonus ke Atlet Popmal“Maslah berikutnya ialah BBM yang dipertanyakan, siapa yang akan menanggulangi BBM tersebut. Untuk Stok BBM di PLN kewenangannya ada pada PLN pusat bukan di Saumlaki, bahkan soal keputusan nyala 24 jam juga bukan di Saumlaki, sehingga ini jadi maslah tersendiri, sebab KSO dua mesin itu sudah diberikan pemkab, namun KSO soal BBM ini yang tidak, sehingga ini yang menjadi masalahnya,” ucap Kajari.
Kajari mengaku, semua itu sudah dilakukan pengujian dan ditemukan kesalahan hanya pada administrasi pengadaan, dan itu bukan kesalahan kontraktor, namun ada pada perencanaannya.(S-26)
Tinggalkan Balasan