BULA, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menggandeng BPJS Kese­hatan Cabang Ambon bekerjasama di bidang hukum khususnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan MoU antara Kajari SBT Eddy Samrah dengan kepala BPJS Ambon Harbu Hakim bertempat di Aula kantor Kejari, Jumat. (4/10),

Kajari dalam sambutan menga­takan pihaknya siap menjalin kerjasama di bidang hukum dengan BPJS kesehatan.

Dijelaskan kejaksaan juga memiliki kewenangan yang sangat strategis yaitu dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam pasal 30 huruf C Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kewenangan kejaksaan meliputi kewenangan penegakan hukum, bantuan Hukum, Pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara,” terang Kajari

Baca Juga: Sepekan Diving, Wanita 68 Tahun Ini Belum Ditemukan

Ia juga menjelaskan tentang beberapa kewenangan kejaksaan yang berkaitan dengan program BPJS Kesehatan yakni bantuan hukum di bidang perdata dan pertimbangan hukum.

Tindakan hukum lain lanjutnya seperti layanan yang diberikan oleh jaksa pengacara negara diluar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai fasilitator, mediator (konsiliator). Dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar negara (pemerintah) atau antara negara (pemerintah) dengan pihak lain diluar negara atau pemerintah.

“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Kesehatan, kejaksaan akan memberikan pendapat hukum atau pendampingan hukum atas permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait program JKN,” ungkapnya.

Selain itu juga meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak lain- lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program JKN.

“Kejari SBT pada tahun 2024 ini menindaklanjuti dua SKK dari BPJS Kesehatan dan berhasil memulihkan keuangan negara berupa tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan pada badan usaha yang tidak patuh sejumlah 25.938.260,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Harbu Hakim menambahkan dalam capaian cakupan kepesertaan program JKN di SBT telah mencapai persentase Universal Health Coverage 100 persen.

“Namun tetap perlu ditingkatkan dan mempertahankan kepesertaan aktif dan Jumlah kepesertaan non- aktif yang sampai dengan Agustus 2024 mencapai 11.946 jiwa,” terangnya.

Dikatakan, diperlukan pendaftaran bagi aparat desa pada tahun ini dan penganggaran Iuran aparat desa dapat dianggarkan di APBD-Perubahan 2024.

“Pendaftaran kepesertaan oleh aparatur desa di SBT dapat segera direalisasikan, sehingga kewajiban Iuran dapat terlaksana sebagaimana aturan yang berlaku untuk optimalisasi program JKN-KIS,” ujarnya.

Ia juga berharap pemkab SBT dapat menyelesaikan tunggakan carry over IW dan memastikan dianggarkan pada anggaran perubahan atau anggaran tahun 2025. (S-27)