AMBON, Siwalimanews – Kejari Masohi sementara meneliti berkas delapan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tiga ne­geri, Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Kepala Seksi Pidana Khu­sus  Kejari Malteng, As­min Hamzah menegaskan, pihaknya telah menerima berkas delapan tersangka tersebut dari Polres Malteng pada Kamis (12/11).

“Penyidik sudah menyerahkan berkas dan sudah kami terima Kamis lalu,” kata Asmin kepada Siwalima, Minggu (15/11).

Berkas tersebut, lanjut Asmin,  akan diteliti untuk dapat diproses apakah sudah lengkap ataukah belum.

“Berkas akan kami teliti untuk da­pat diproses selanjutnya, apakah telah lengkap atau sebaliknya. Kami teliti dan tentukan berkas le­ngkap atau belum,” kata Asmin.

Baca Juga: Sidang Kasus Pelanggaran Pemilu, JPU Hadirkan 5 Saksi

Kata Asmin, kemungkinan akan ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum terkait berkas tersebut. Namun hanya dua berkas dugaan korupsi ADD dan DD yang akan diteliti.

“Rencananya akan kami teliti, untuk dua berkas kasus ADD dan DD di Pasanea dan Gale-gale kemung­kinan ada petunjuk dari penuntut umum,” ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Satres­krim Polres Maluku Tengah menye­rahkan berkas delapan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa pada tiga negeri di Kecamatan Seram Utara Barat  ke Jaksa Pe­nuntut (JPU) Kejari Malteng.

Tiga Negeri yang dana desanya diduga dikorupsi itu, masing-masing Negeri Pasanea, Karlutu­kara dan Gale-Gale.

“Kemarin penyidik unit Tipikor Satreskrim telah resmi serahkan berkas tahap I, kepada JPU untuk diteliti,” ungkap Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi, kepada wartawan di Mapolres, Jumat (13/11).

Berkas tahap I yang diserahkan penyidik ke JPU itu, berisi tiga berkas per masing masing negeri. Yakni Negeri Gale Gale satu berkas dengan 3 tersangka, negeri Pasa­nea satu berkas dengan 2 tersa­ngka serta Negeri Karlutu Kara satu berkas dengan 4 tersangka.

Delapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Un­dang nomor 31 Tahun 1999 seba­gaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk tersangka Negeri Gale-gale, selain pasal diatas juga di jounto kan dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Sementara untuk tersangka Negeri Karlutu­kara, ditambahkan Pasal 64 ayat (1) KUHP. ancaman hukuman untuk mereka diatas tujuh tahun penjara,” urai Kapolres.

Ia berharap, berkas tahap I kedelapan tersangka itu dapat segera diteliti dan  dinyatakan rampung atau lengkap oleh JPU, agar para tersangka dugaan ko­rupsi ini dapat segera memper­tanggungjawabkan perbuatan mereka dihadapan majelis hakim.

Secara formil dan materil telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan DD pada tiga negeri ini tahun 2015 dan 2016 yang merugikan keua­ngan negara. Sehingga mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, ditingkatkan statusnya se­bagai tersangka.

Untuk tersangka AW alias Abu (43) Penjabat KPN Pasanea, IW alias Idris (41) Bendahara Negeri Pasa­nea, oleh penyidik disebut sebagai orang yang bertanggung jawab terkait korupsi DD tahun 2015 dan 2016 dengan kerugian negara berdasarkan audit inves­tigasi BPKP sebesar Rp.255.910.344.

Sementara, ME alias Theo (67), HA alias Hengki (42), dan HR alias Henky (44), diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Negeri Karlutukara tahun 2015-2016 dengan total kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP sebesar Rp.215.703.215.

Sedangkan SW alias Salim (41), Mardin (52), SA alias Syawal (37), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Gale-Gale ta­hun 2015-2016 yang mengaki­bat­kan kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi BPKP se­besar Rp.268.574.993. (S-49)