DOBO, Siwalimanews – Setelah ditetapkan sebagai ter­sangka kasus dugaan korupsi pus­kesmas Longgar, Aru Tengah Sela­tan, Kabupaten Kepulauan Aru, tim Jaksa Penuntut Umum langsung menahan kontraktor Wendy Angkrer.

Angker ditahan di Lapas Kelas III Dobo selama 20 hari ke­depan. Penahanannya ber­dasarkan Surat Pe­rintah Penahanan No­mor: PRINT353/Q.1.15/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.

Demikian diungkapkan Kasi Intel Kejari Aru, Romi Prasetio Niti Samito di­dampingi Kasi Pidsus Fauzan Arif Nasotion dalam keterangan pers kepada wartawan di Kantor Kejari Aru, Kamis (27/7).

Dikatakan, penetapan WA sa­paan untuk Wendy Angker sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1004 Q.1.15/Fd.1 07 2023 tanggal 27 Juli 2023.

“Dalam perkara ini tersangka merupakan Kuasa Direktur CV. Varia Karya Teknika berdasarkan akta surat kuasa Direktur CV. Varia Karya Teknika Nomor 12 tanggal 18 Juli 2019,”tambahnya.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Konsultan Pengawasan Kapal SBB

Dikatakan, berdasarkan Surat Pe­rintah Penyidikan Nomor: PRINT-124/Q.1.15/Fd.1 03 2023 tanggal 13 Maret 2023 dan hasil penyidikan serta ekspose gelar perkara, Kamis (27/7), tim penyidik Kejari Aru menemukan alat bukti yang cukup, telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh WA.

Akibat perbuatan dugaan ko­rupsi yang dilakukan WA, lanjut Kasi Intel, negara mengalami ke­rugian sebe­sar Rp1.806.352.234 yang terdiri dari kerugian fisik bangunan sebesar Rp1.559.802. 102,47.

“Untuk 1,5 miliar lebih ini sudah dikembalikan ke Kejari Aru dan denda keterlambatan sebesar Rp 246.550.131,53,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, berda­sar­kan fakta hukum yang ditemukan Puskesmas Longgar tidak diker­jakan sesuai kuantitas dan kualitas yang ditentukan dalam kontrak kerja, dimana saat ini kondisi puskesmas dalam keadaan rusak dan tidak bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Dalam perkara ini, masih dikem­bangkan dan perdalam siapa saja pihak yang memperoleh keuntu­ngan dari perkara ini, sehingga tidak menutup kemungkinan ada­nya penambahan tersangka baru

Tersangka disangkakan mela­ng­gar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditam­bah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidiair Ppsal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditam­bah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ini merupakan puskesmas keempat yang kami sidik, sebe­lumnya Puskesmas Karaway, Puskesmas Ngaibor dan Pus­kesmas Mesiang. (S-11)