AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aru memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan, YOE. Uniplaitta dna kontraktor yang mengerjakan proyek pembangu­nan Rumah Sakit Pratama Marlasi, Supardi Arifin

Uniplaitta dan Supardi digarap dalam kasus proyek RS Marlasi Marlasi tahun anggaran 2017-2021.

Kasi Pidsus Kejari Aru, Fau­zan Arif Nasution saat dikon­firmasi Siwalima di Kantor Kejari Aru, Kamis (9/11) mem­benarkan pemeriksaan tersebut.

“Ia, benar Supardi dan mantan Kadis Kesehatan hadir meme­nuhi panggilan jaksa terkait dengan proyek Pembangunan RS Pratama Marlasi tahap dua,” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya memanggil mantan Kadinkes untuk diperiksa terkait pembangunan RS Pratama Marlasi TA 2017 dan 2021 serta proses pembayaran pada pekerjaan tahap pertama.

Baca Juga: PT Vonis Pejabat BPBD SBB 5 Tahun

Sedangkan untuk Supardi, lan­jutn­ya, diperiksa terkait pekerjaan pembangunan rumah sakit tersebut tahan dua.

Secara keseluruhan proyek pembangunan RS Pratama Marlasi baik tahap pertama maupun tahap dua tidak selesai, dan manfaatnya tidak bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Selain mantan Kadinkes dan Supardi Arifin dipanggil, sebe­lumnya juga Kadinkes saat dr. Wati Gunawan juga sudah dimintai keterangan.

“Karena ketika itu, dirinya dokter Wati Gunawan menjabat sebagai pelaksana tugas setelah Uniplaitta pension,” ucapnya.

Sementara berdasarkan pantauan Siwalima di Kantor Kejari Aru, sekitar pukul 12.15 WIT, terlihat mantan Kadinkes Aru mendatangi kantor tersebut dengan mengenakan baju rok dan blus bercorak hijau tua dan coklat muda, melewati depan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kejaksaan, disusul Suparti yang mengenakan celana jeans biru tua dan kemeja bercorak coklat.

PPK Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai ter­sangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan RS Pratama Marlasi tahun anggaran 2017-2021, Kejari Negeri Aru langsung menahan RAR, pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut.

PPK Pratama ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT494/09.1.15/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

RAR kemudian digiring oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepu­lauan Aru ke Lapas Kelas III Dobo dan ditahan selama 20 hari kedepan.

Tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan RS Pratama Marlasi tahun anggaran 2017-2021.

Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-1381/0.1.15/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023

Demikian diungkapkan, Kasi Intel Kejari Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito dalam rilis kepada wartawan di Dobo, Senin (23/10).

Penetapan tersangka, lanjut Kasi Intel, telah memiliki dua alat bukti yang cukup setelah pihaknya melakukan ekspos perkara pada Jumat (20/10).

Kata dia, tim penyidik Kejari Aru menemukan adanya bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka bersama-sama dengan kontraktor, ER alias Kiong.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Politeknik Negeri Manado terhadap pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi ternyata, terdapat selisih nilai pekerjaan sebesar Rp1.847.719.­038,98, sedangkan terhadap lanjutan pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi Tahun Anggaran 2021 terdapat selisih nilai pekerjaan sebesar Rp805.906.906,23

Sesuai fakta hukum yang ditemukan oleh jaksa penyidik dalam dugaan penyalahgunaan/penyimpangan pembangunan RS Pratama Marlasi Tahun Anggaran 2017-2021 tersebut, Rumah Sakit Pratama Marlasi tidak dikerjakan sesuai kuantitas dan kualitas yang ditentukan dalam kontrak dan mutu beton yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, saat ini Rumah Sakit Pratama Marlasi dalam keadaan belum selesai dikerjakan dan mengalami beberapa kerusakan, sehingga belum dapat dipergunakan untuk pelayanan kesehatan ma­syarakat.

Penetapan tersangka RAR sebagai PPK tahun anggaran 2017-2021 merupakan pengembangan dalam perkara ER Alias K yang merupakan Penyedia dalam pem­bangunan rumah sakit  tersebut.

Sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedang menjalani pemidanaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam perkara lain.

Menurutnya, penyidik akan mendalami seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi tersebut.

Dia menyebutkan, perbuatan tersangka RAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disang­kakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 3! Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kontraktor Ditahan

Sebelumnya, Kontraktor pemba­ngunan rumah sakit Pratama Marlasi di Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, ER alias Tiong sebagai tersangka.

Kejari Aru menetapkan ER ter­sangka setelah intens melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-339/0.1.15/Fd.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023,

Demikian diungkap kasi Intel Kejari Aru, Romi Prasetyo Niti­sasmito didampingi kasi pidsus, Fauzan. Arif Nasution bersama staf dalam rilis yang diterima Siwalima, Rabu (16/8) di kantor Kejari Aru.

Dikatakan, hasil penyidikan serta gelar perkara pada Rabu (16/8) tim penyidik Kejari Aru menemukan dua alat bukti yang cukup, telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ER mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1.847.719.038,98 dari total anggaran Rp18.125.300.000

Dikatakan, ER ditetapkan ber­dasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B-1145/0.1.15/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dan langsung ditahan di rutan polres Aru selama 21 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Pena­hanan Nomor PRINT 399/9.1.15/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023,

ER disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, ER merupakan kuasa direktur Era Bangun Sarana berdasarkan akta notaris nomor 41 tanggal 25 Januari 2017. (S-11)