Kejari Ambon Teliti Berkas Perkara Anak Ketua Dewan
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon telah menerima tahap satu berkas perkara Abdi Toisuta, tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban Rafli Rahman Sie hingga meninggal.
Tindakan penganiayaan yang dilakukan anak Ketua DPRD Kota Ambon itu terjadi pada Minggu (30/7) di Tanah Lapang Kecil, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Kasi Intelijen kejari Ambon, Ali Toatubun kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (10/8) mengatakan, berkas tersangka telah diterima dan saat ini jaksa sementara meneliti.
“Berkas tahap satu kasus penganiayaan Abdi Toisutta sudah kami terima. Pak Kajari telah mengeluarkan surat perintah penunjukan jaksa untuk segera mengecek kelengkapan berkas tersebut,” ungkap Kasi Intel.
Dikatakan, pihaknya sementara meneliti berkas tersebut apakah sudah memenuhi syarat formil ataukah tidak.
Baca Juga: Selundupkan Kanguru, Warga Jayapura Diadili“Saat inikan berkas tersebut telah diterima, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon sudah menerbitkan surat penunjukan Jaksa peneliti berkas perkara atau P16, dan sekarang jaksanya sedang meneliti berkas perkara untuk mengecek kelengkapan berkas perkara apa sudah memenuhi syarat formil materi atau belum,” ujarnya.
Jika nantinya berkas tahap satu tersebut belum memenuhi syarat baik formil maupun materil, lanjut dia, maka berkas tersebut akan kembalikan untuk penyidik Polresta Ambon untuk melengkapi.
Namun setelah diteliti dan dinyatakan lengkap maka akan dinyatakan P-21 dan tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangkanya.” Katanya.
Jaksa Bentuk Tim
Kejaksaan Negeri Ambon telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus tindak pidana penganiayaan Abdi Toisuta.
Anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta itu bertindak arogan dengan memukul Rafli Rahman Sie hingga meninggal.
Tindakan penganiayaan yang dilakukan itu terjadi pada Minggu (30/7) di Tanah Lapang Kecil, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Aksi tidak terpuji Abdi ini menggiringnya ke balik jeruji besi, usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar kita sudah terima SPDP kasus tindak pidana penganiayaan pada siang tadi sekitar pukul 13.45 WIT,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ambon melalui Kasi Intel, Ali Toatubun kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (3/8).
Menurutnya, setelah menerima SPDP tersebut, maka pihaknya akan membentuk tim peneliti untuk meneliti berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejari Ambon.
“Berkas SPDP oleh penyidik Polresta Ambon telah kita terima siang tadi pada pegawai PTSP kami. SPDP telah kami serahkan ke pak Kajari untuk di Acc, sehingga kita segera membentuk tim peneliti setelah berkas perkara tersebut dinyatakan P-18 atau tahap I.
Dikatakan, dalam menerima berkas tahap I itu, jaksa peneliti akan meneliti berkas perkara tersebut jika.
“Kami sifatnya menunggu perampingan berkas tahap I oleh penyidik Polres. Setelah itu jaksa peneliti akan meneliti lagi soal berkas tersebut. Untuk kepastiannya kami hanya menunggu,” tuturnya.(S-26)
Tinggalkan Balasan