Kejari Ambon Bidik Dugaan Korupsi ADD-DD Negeri Tuhaha
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon membidik kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa dan dana desa Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah
Kasus ini dilaporkan oleh masyarakat karena diduga keterlibatan oknum-oknum Pemerintah Negeri Tuhaha dalam penggunaan ADD-DD Tahun 2017-2023.
“Iya benar, kami telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa atau alokasi dan desa,” jelas Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun kepada Siwalima di Ambon, Jumat (27/10).
Dikatakan, terkait penanganan kasus ini, pihak Kejari Ambon melakukan koordinasi dengan Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk dilakukan audit.
“Terhadap hal itu pula sedang dilakukan koordinasi antara seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Ambon dan pihak APIP Inspektorat Kota Ambon untuk dilakukan audit,” ujar Toatubun
Baca Juga: Jadi Tersangka, 3 Pejabat Poltek Belum Ditahan, Jaksa: Tunggu WaktuToatubun enggan berkomentar lebih jauh soal penanganan kasus ini.
Sementara itu, dalam rilis pelapor yang diterima Siwalima menyebutkan, pihaknya menduga ada terjadi konspirasi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum-oknum di Pemerintahan Negeri Tuhaha terhadap anggaran dana desa tahun 2017-2023.
Diduga terjadi tindak pidana korupsi yang ditemukan yaitu berupa penyerahan dana 600 juta oleh oknum di Pemerintahan Negeri Tuhaha pada akhir masa jabatan Tahun 2017. Hingga saat ini uang tersebut tidak tahu kemana dan penggunaannya untuk apa saja.
Dalam surat laporan resmi ke Kejari Ambon yang diteken oleh 10 masyarakat Negeri Tuhaha menyebutkan, pembelian speedboat bekas, dan sampai saat ini masyarakat tidak tahu berapa harganya.
Karena diduga speedboat tersebut dibeli sendiri oleh oknum Pemerintah Negeri Tuhaha. Dimana alat transportasi tersebut sampai sekarang tidak digunakan oleh masyarakat untuk operasional, tetapi hanya tambatan di Pelabuhan Tuhaha.
Belum lagi Pasar Rakyat dan pembangunan infrastruktur Tribune Negeri Tuhaha dengan menggunakan APBD Kabupaten Maluku Tengah bukan dengan anggaran dana desa. Tribune tersebut tidak digunakan secara baik hanya merupakan tempat parkir sapi.
Berikutnya, pembangunan Poliklinik desa tahun 2023 ukuran 4×6 dengan sebesar Rp105 juta, padahal perkiraan kami, pembangunan Polindes yang berdempetan dengan Rumah Pintar tersebut diperkirakan menghabiskan anggaran Rp26 juta.
Berikutnya, pembangunan Jalan setapak Amahoni, Kebun Cengkeh, Cabang Dua dan pembuatan sebuah jembatan, tidak ada papan proyek. pembuatan jembatan tersebut berlantai kayu ada indikasi penyimpangan ADD pada tahun 2023.
Mereka mempertanyakan ADD tahun 2017-2022 dikemanakan, diduga tidak ada kegiatan yang dilakukan Pemerintah Negeri Tuhahah dibawah pimpinan J Sasabone.
Para pelapor meminta Kejari Ambon untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. (S-26)
Tinggalkan Balasan