Kejari Ambon Beri Pemahaman Hukum Bagi Para Kades
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon memberikan pemahaman hukum terkait pengelolaan dana desa untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan kepada para kepala desa dan kepela pemerintahan negeri se-Kota Ambon.
“Kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka pembinaan masyarakat taat hukum tersebut dilaksanakan dengan tema Jaksa Garda Desa ini, merupakan kerjasama tim penyuluhan hukum Seksi Intelijen bekerja sama dengan Pemkot Ambon melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” ucap Kasi Intel Kejari Ambon Ali Toatubun, di Balai Kota disela-sela kegiatan tersebut, Senin (16/10).
Tim penyuluhan hukum Kejari Ambon yang dipimpinnya ini bersama Jaksa Fungsional Senior Elsye Leunupun didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Ambon Meggy M. Lekatompessy.
Kasi Intel mengaku, perlunya optimalisasi peran Kejaksaan Agung dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
“Dalam pembahasan tadi, kami jelaskan data kondisi terkini dalam periode tahun 2015 sampai dengan 2022, menunjukan jumlah ADD yang diperuntukan bagi 74.960 desa di seluruh Indonesia sebesar Rp20.77 triliun berdasarkan data per tahun 2022 yang diperuntukan bagi desa guna pelaksanan kegiatan pembangunan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
Baca Juga: Naik Penyidikan, Jaksa Kantongi Calon Tersangka di Kasus Command CenterAnggran tersebut diperuntukkan untuk mengurangi tingkat kemiskinan yang masih perlu untuk dioptimalkan oleh unsur pemerintah negeri, dimana salah satu indikator belum optimalnya pengelolaan DD dengan tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Berdasarkan data penanganan kasus yang berkaitan dengan pengelolaan DD periode 2015 sampai dengan 2023 sebanyak 573 kasus, sehingga pada kesempatan tersebut dilakukan penyuluhan hukum serta menghimbau para raja dan kades se-Kota Ambon yang ikut dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut agar dapat mensukseskan program pemerintah dalam membangun desa dapat dilaksanakan dengan baik, dan benar serta dapat dipertanggungjawabkan.(S-26)
Tinggalkan Balasan