Langkah Kejati Maluku menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Jalan Rambatu Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diapresiasi.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, dua orang dari pihak swasta masing-masing GS dan RR, serta satu dari PNS PUPR berinisial JS.

Proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.

Penetapan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini setelah tim penyidik menemukan adanya bukti yang kuat peran dari ketiga orang tersangka ini.

Tim penyidik Kejati Maluku diminta untuk kejar juga kejar tersangka lain dan tidak tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan itu.

Baca Juga: Pemulangan Pengungsi & Upaya Pemda

Selain mengejar tersangka lain, tim penyidik Kejati Maluku juga diminta untuk menuntaskan kasus korupsi tersebut hingga sampai ke pengadilan dan jangan terhenti ketika sudah ada penetapan tersangka.

Kita sangat tahu bahwa penetapan tiga tersangka yang dilakukan tim penyidik Kejati Maluku sesuai dengan standar operasional prosedur penyidikan, setelah tim penyidik Kejati Maluku melakukan ekspos dan ditemukan adanya bukti-bukti dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pekerjaan tersebut.

Tetapi tim penyidik Kejati juga diingatkan untuk tidak meloloskan oknum-oknum pejabat lainnya dalam kasus inui, dan yang disentuh hanyalah PNS bawahan saja. Jika diduga ada keterlibatan para pejabat-pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat terutama pada Dinas PUPR, maka tim penyidik Kejati Maluku harus juga menetapkan tersangka, jika bukti-bukti ada. sehingga tidak terkesan kejaksaan hanya mengejar para kelas teri dalam kasus dugaan korupsi jalan Inamosol ini sementara kelas kakap dibiarkan bebas.

Komitmen kejaksaan dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi harus betul-betul diterapkan dan siapapun yang diduga terlibat harus dijerat dan jangan dilindungi karena semua orang itu sama didepan hukum.

Masyarakat saat ini mulai tidak percaya dengan komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum, termasuk kejaksaan maka tantangan bagi penyidik kejaksaan adalah harus mengembalikan kepercayaan publik dengan menuntaskan kasus ini.

Penetapan tiga tersangka telah menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi untuk menuntaskan kasus yang merugikan negara puluhan miliar rupiah ini termasuk dengan menemukan tersangka lain.

Selain itu, masyarakat sangat menantikan kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, agar tuntas seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Maluku sehingga tidak meninggalkan kesan penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih.

Kita berharap, tim penyidik Kejati Maluku sungguh-sungguh serius menuntaskan kasus ini da nada tersangka baru jika memang bukti-bukti ditemukan. Penegakan hukum harus diutamakan, hindarilah intervensi dari siapapun itu tetapi tetap jaga independensi dalam proses penegakan hukum. (*)