Pemerintah Kota Ambon  masih terus menerapkan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi XV  yang mulai berlakukan 14 hari kedepan sejak Senin, 1 Februari hinhha 14 Februari mendatang.“Dilanjutkan PSBB transisi XV ini disebabkan  peta zonasi Kota Ambon yang belum bergeser dari zona orange dengan tingkat resiko sedang. “Kendati data perkembangan zonasi Kota Ambon  sudah mulai membaik dari angka 2,09  naik  menjadi 2,15 namun hal itu tidak membuat Kota Ambon keluar dari zona orange itu. Apalagi  Kota Ambon sampai dengan hari ini tercatat sebagai penyumbang terbesar angka kematian virus corona, walaupun angka kesembuhan mengalami peningkatan walaupun hanya 0,06.

Sampai dengan saat ini, angka terkonfirmasi di Kota Ambon sebanyak 338 orang, angka sembuh 3.914 orang dan jumlah angka kematian menjadi 54 orang.“Dengan dilanjutkannya PSBB transisi XV ini, Pemerintah Kota Ambon berjanji akan tindak tegas setiap pelanggar protokol kesehatan saat berada di luar rumah.“Pemerintah Kota Ambon bahkan mengancam memberikan rapid test di tempat bagi pelanggar, angkutan kota yang tidak mematuhi aturan dengan menaikan penumpang melebihi kapasitas 50 persen  termasuk tempat-tempat usaha yanh tidak taat juga akan dicabut izin usahanya.

Kebijakan tegas Pemerintah Kota Ambon ini harus diapresiasi dan didukung oleh seluruh masyarakat,. karena ini demi kepentingan bersama.dalam mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.“Waiaupun sudah ada vaksin Sinovac namun jika masyarakat sulit menerapkan protokol kesehatan  dengan rajin memakai masker saat berada diluar rumah, rajin.mencuci tangan dan menghindari diri dari kerumunan.  maka upaya untuk Ambon keluar dari zona orange akan semakin sulit.“Karena itu sangat diharapkan kerja sama yang baik antara masyarakat dengan Pemerintah Kota Ambon dalam menerapkan  aturan  protokol kesehatan.

Untuk menerapkan aturan protokol kesehatan Pemerintah Kota Ambon tidak boleh lembek harus tegas. Dan jika kedapatan masyarakat yang tak taati aturan harus ditindak. Penegakan aturan juga harus berlaku untuk semua orang. Jangan penerapan aturan berlaku bagi kalangan bawah sementara pejabat maupun tenaga kesehatan yang terbukti melanggar harus juga diberi sanksi dan bulan dilindungi.

Terapkan Prokes Butuh Pengawasan  Sikap pengawasan ini yang harus berjalan konsisten dan kontiju supaya upaya untuk mencegah penyebaran covid benar-benar terjadi. Ini juga tergantung komitmen Pemerintah Kota Ambon. (*)

Baca Juga: Tindak Tegas Pelanggar Prokes