Kasus SIM D & Langkah Kejari KKT
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus berupa mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi di kabupaten berjulukan Duan Lolat itu.
Setelah sebelumnya mengusut kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif pada pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Kepulauan Tanimbar dengan menetapkan dua aparatur sipil negara di lingkup Pemkab KKT sebagai tersangka masing-masing berinisial EAO dan DB. Bahkan Kejari secara resmi menyita uang Rp371.503.200,- dari tersangka EAO.
Selain itu, Kejari KKT juga menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM D) se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2021.
Dua tersangka yaitu berinisial SS dan NA. Penetapan kedua tersangka ini setelah pihak Kejari memiliki bukti permulaan yang cukup berupa, keterangan saksi, surat, maupun keterangan ahli.
Kejari KKT mengeluarkan surat penetapan tersangka untuk SS dengan nomor: B- 1039/Q.1.13/Fd.2/07/2022, Sedangkan NA nomor 1040/Q.1.13/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Baca Juga: Hak Nakes RS Sumber HidupBahkan berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebesar sebesar Rp310.264.909,-
Dari hasil pengumpulan data yang dilakukan kejaksaan, ternyata hanya 21 desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dimasukan dalam sisim informasi desa dan yang terealisasi pembayarannya hanyalah 12 desa.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu, tersangka MA menawarkan satu program namanya sistim informasi manajemen desa. Sistim informasi Managemen Desa ini oleh NA disampaikan kepada SS. Kemudian SS memaksakan memasukan sistim informasi manajemen desa ini kedalam APBDesa.
Dalam sistim ini, setiap desa disarankan membuat proposal tera rincian anggaran untuk instalasi program, biaya pelatihan dan sejumlah biaya lainnya seperti belajar desain tampilan, belanja pengaturan setting data base, belanja pengelola aplikasi dan pengisian software, belanja pembuatan dan pengaturan konten. Penganggaran dari setiap desa bervariasi yakni kisaran Rp.20.000.000 hingga Rp.30.000.000 per desa.
Dikatakan, pihaknya juga temukan dalam penerapan program ini ternyata ada desa yang hanya memperoleh perangkat Software saja dan hardware tidak.
Kita tentu memberikan apresiasi bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah bekerja maksimal dalam mengungkap modus perbuatan dari para tersangka sehingga menyebabkan kerugian negara Rp310 juta lebih. Kita berharap, kejaksaan juga mengejar tersangka lain jika memang ada indikasi keterlibatan oknum-oknum Pemkab KKT atau pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam kasus tersebut.
Disisi yang lain, kita juga berharap, Kejari KKT tetap konsisten dan komitmen dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi, bertindak adil tidak ada yang dilindungi serta tetap menjaga integritas agar kepercayaan publik kepada lembaga kejaksaan ini tetap terjaga.
Selain itu, tetap transparan dalam penanganan kasus korupsi, sehingga setiap perkembangan penyelidikan penyidikan bisa diketahui publik. Walaupun ada hal-hal yang tidak harus dipublikasi dan itu kewenangan penyidik kejaksaan demi kepentingan penyidikan, asalkan itu juga sesuai dengan aturan. (*)
Tinggalkan Balasan