BULA, Siwalimanews – Kejari Seram Bagian Timur telah melimpahkan berkas dan barang bukti tahap dua perkara tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah tersangka berinisial NP selaku kepala Puskesmas Banggoi, Keca­matan Bula Barat, SBT.

Kasi Intel Kejari SBT, Victor Mailoa mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum Kejari SBT Ferdinanda Enike Tupan, telah menerima penyerahan tersangka, dan barang bukti perkara tindak pidana pilkada keterlibatan ASN pada kampanye calon kepala daerah.

“Tersangka disangka­kan dengan pasal 188 Jo pasal 71 ayat (1) UU No­mor 1 tahun 2015 tentang Pene­ta­pan Peraturan Pe­merintah Peng­ganti UU  Nomor 1 Tahun 2014 ten­tang Pe­milihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagai­mana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU,” jelas Mailoa dalam rilisnya kepada Siwalima, Jumat. (13/12)

Mailoa mengungkapkan, JPU segera mempersiapkan admini­strasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa. (S-27)