Kasus Narkoba, Peran Pegawai Lapas Piru & Brigadir Alfons Terungkap
AMBON, Siwalimanews – Hasil penyidikan Polres Seram Bagian Barat (SBB) terungkap, kalau Jemi Leupun alias JL, pegawai Lapas Kelas IIB Piru adalah seorang pengedar sabu. Sedangkan Brigadir Victor Alfons, anggota Polres SBB hanya sebagai pemakai.
Brigadir Alfons dan JL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Masih proses pidananya. Kita proses tuntas. Bersama dengan pegawai lapas piru itu. Nah anggota saya pemakai,” tandas Kapolres SBB AKBP Agus Setiawan yang dikonfirmasi Siwalima, di Swisbell Hotel Ambon, usai mengikuti rapat koordinasi penanganan konflik sosial di Provinsi Maluku, Kamis (29/8).
Setiawan menegaskan, tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus narkoba. Brigadir Alfons akan tindak ditegas.
“Proses semua. Yang oknum JL itu sebagai pengedar. Masih kita kembangkan lagi,” ujarnya.
Baca Juga: Berkas Pencemar Nama Kapolda Masih DitelitiDitanya soal kemungkinan tersangka lain, Setiawan mengatakan, pengembangan penyidikan masih dilakukan.
Disinggung soal informasi, kalau Brigadir Alfons juga pernah melakukan pelanggaran saat bertugas di Polres Buru, Setiawan enggan berkomentar. Ia hanya menegaskan, Brigadir Alfons saat ini adalah anggota Polres SBB dan sudah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dukung Proses Hukum
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka mendukung proses hukum terhadap anak buahnya, Jemi Leupun alias JL dalam kasus narkoba.
“Kita mendukung proses hukum yang sementara dilakukan polisi sambil menunggu dari kepolisian sampai dimana prosesnya, karena sekarang sekarang ini dia telah ditahan dan dititipkan di Lapas Piru selama 20 hari,” kata Nurka, kepada wartawan, di Kantor Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, Kamis (29/8).
Dijelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah pemberhentian sementara terhadap JL dan gajinya dibayar hanya 75 persen.
“Jika nanti proses hukumnya sudah inkrah dan jika keputusannya melebihi ketentuan administrasi kepegawaian dengan ancaman hukumannya diatas empat tahun maka sanksinya bisa dipecat, tetapi kalau masih bisa dilakukan pembinaan, ya akan kita diberikan pembinaan,” ujarnya.
Nurka menambahkan, sudah direncanakan di tahun 2020 jika anggarannya diberikan maka akan dilakukan pemeriksaan urine bagi seluruh pegawai di lingkup Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku.
“Itu memang kita programkan, tinggal persoalan sekarang kita ajukan ke pusat apakah dana kita tersedia atau tidak, yang awalnya kita sudah pernah lakukan untuk warga binaan, tetapi sekarang bagi para pegawai kalau dimungkinkan dananya turun tahun 2020 ini,” katanya.
Diciduk
Seperti diberitakan, oknum anggota Polres SBB, Brigadir Victor Alfons diciduk karena terlibat kasus narkoba.
Dia diciduk sehari setelah rekannya Jemi Leupun alias JL, pegawai Lapas Kelas IIB Piru ditangkap pada Rabu (21/8) sekitar pukul 19.00 WIT di Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB, dengan barang bukti satu paket sabu.
Informasi yang diperoleh Siwalima Selasa (27/8) menyebutan, JL bertolak dari Piru, ibukota Kabupaten SBB untuk mengambil paket sabu di salah satu warga di Kairatu, atas suruhan Brigadir Victor Alfons.
Setelah mengambil paket sabu seberat 0,4 gram yang dimasukan dalam bungkusan rokok sampoerna itu, JL langsung ditangkap anggota Polres SBB. Uang Rp 500 ribu pecahan Rp 50.000 juga disita.
“Uangnya milik oknum anggota Polisi. Dia meminta kepada JL untuk mengambil barang haram tersebut. JL diberi upah Rp 50.000. Namun kemudian ditangkap oleh anggota Polres di Kairatu,” kata sumber itu.
Setelah JL ditangkap dan diinterogasi, dia muka mulut dan mengaku, kalau paket sabu itu pesanan Brigadir Victor Alfons. Atas perintah Kapolres SBB, AKBP Agus Setiawan, Victor langsung diamankan.
“Kapolres perintahkan usut dan yang bersangkutan sudah ditahan. Keduanya ini merupakan teman lama yang sama-sama pernah ditugaskan di Buru dan dimutasikan karena bermasalah. Ternyata di SBB, keduanya berulah lagi,” ujar sumber itu lagi. (S-27/S-16)
Tinggalkan Balasan