Kasus Korupsi Operasional KMP Marsela Mulai Disidangkan
AMBON, Siwalimanews – Kasus korupsi anggaran operasional KMP Marsela yang dikelola PT Kalwedo perusahaan daerah milik Pemkab Maluku Barat Daya (MBD) mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Rabu (1/12).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum Acmad Attamimi itu, menghadirkan tiga terdakwa yakni Plt Direktur PT. Kalwedo Billy Thomas Ratuhunlory, mantan Direktur PT. Kalwedo, Lucas Tapilouw dan Joice Jonita Lerrick Manager Keuangan PT Kalwedo tahun 2016.
Dalam dakwaan JPU mengatakan perbuatan tiga terdakwa ini dilakukan secara sadar untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi dalam hal ini terdakwa Billy Ratuhunlory selaku Plt Direktur PT Kalwedo merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.295. 633.947 yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian negara sejumlah Rp.2.122.441.652 sesuai hasil perhitungan negara oleh BPKP Maluku pada 8 Oktober 2021.
Atamimi menjelaskan, pada tahun 2016 PT Kalwedo menerima uang penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten MBD sebesar Rp 1,5 milliar dan subsidi dari Kementerian Perhubungan sebesar Rp.6.027.746. 000.
Sisa dana penyertaan modal dimasa kepemimpinan Ratuhunlory sejumlah Rp.764.532.645 yang dipergunakan untuk oprasional kapal dan kantor sambil menunggu dana subsidi dicairkan.
Baca Juga: Pimpinan Menyusul“Subsidi dari kementerian yang dicairkan PT Kalwedo sesuai kontrak sebesar Rp.6.027.746.000. Namun yang dicairkan hanya Rp.4.988. 816.500 melalui dinas perhubungan Provinsi Maluku tahun 2016,” jelas JPU.
Ketika dana subsidi masuk ke rekening PT. Kalwedo pada 28 oktober 2016 sampai 2017, terdakwa Lerrick membuat rekap permintaan kebutuhan yang diajukan ke terdakwa Ratuhunlory, kemudian terdakwa Ratuhunlory menandatangani cek yang seringkali dilebihkan dari permintaan kebutuhan yang kemudian cek tersebut di bawa ke bank untuk proses pencairan. Kemudian uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan dan sisanya disimpah oleh Lerrick di rumahnya.
Terkait penggunaan uang baik penyertaan modal ataupun subsidi. Terdakwa Lerrick membuat buku kas umum untuk pencatatan alur masuk dan keluar uang.
“Atas perbuatan tersebut, terdakwa Ratuhunlory selaku Plt Direktur sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut bersama sama terdakwa lain,” tandasnya.
Perbuatan para terdakwa diancam pasal 2 ayat 1, jo pasal 18 Undang- Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Usai JPU membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Christine Tetelepta menunda sidang sampai pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (S-45)
Tinggalkan Balasan