BULA, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejari SBT, Junita Sahetapy melimpahkan Per­kara Tindak Pidana Korupsi penya­lahgunaan dana PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Weri­nama 97554, dengan tersangka Akil Lahmady ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (25/11).

Kepala Seksi Intelijen Kejari SBT, Vector Mailoa menjelaskan, pelim­pahan perkara dilakukan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

“Selanjutnya berdasarkan pene­tapan Hakim tentang hari Sidang, maka perkara tersebut akan disidangkan Kamis tanggal 28 November 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Mailoa dalam rilis yang diterima Siwalima.

Dikatakan, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku, per­buatan AL mengakibatkan keru­gian keuangan negara sebesar Rp398.467.680,00.

Perbuatan tersangka bertenta­ngan dengan ketentuan perun­dang-undangan dan didakwakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 seba­gai­mana diubah dengan UU No­mor 20 Tahun 2001 tentang Pe­rubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga: Kendaraan Pengangkut Logistik di Buru Terbalik ,4 Polisi & 1 PPS Dilarikan ke RS

Dibekuk Polisi

Kepala Cabang PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama, Kabupaten SBT berini­sial AL, dibekuk Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, karena diduga menilep uang kantor.

Lelaki berusia 33 tahun itu di­duga menggelapkan uang PT Pos KCP Werinama sebesar Rp398. 467.680.

Direktur Reskrimsus, Kombes Huj­ra Soumena yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kom­bes Areis Aminnulla dalam ketera­ngan pers-nya di Mako Ditres­krimsus Kamis (8/8) menjelaskan, aksi pelaku ini dilakukan pada Juli hingga Agustus 2023, dan baru diusut pada Januari 2024 setelah penyidik menerima laporan.

Usai mendapat laporan, penyidik kemudian melakukan penguatan dengan memeriksa 10 saksi yang terkait dalam perkara tersebut.

“Motif dari kasus ini, tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatan, menguntungkan diri sendiri, orang lain serta merugikan keuangan negara,” ujar Soumena.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini berawal saat pelaku se­laku Kepala KCP Werinama mela­porkan transaksi harian setiap hari. Jumlah uang hasil transaksi tercatat pada daftar N2, yang mana nilai uang dari hari ke hari terus bertambah. Namun, ketika perintah pengosongan kas oleh Manager PPOC Kantor Pos Utama Ambon sebanyak 4 kali, terungkap fisik uang sudah tidak ada.

“Fisik uang tidak ada karena telah digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya,” ujarnya.

Perbuatan pelaku telah menye­bab­kan kerugian keuangan negara sebesar Rp398.467.680. Ini ber­da­sarkan Laporan Hasil Analisa (LHA) Perumusan Kebijakan Keka­ya­an Negara (PKKN) Nomor: PE.03. 03/SR/SP-708.1/PW25/5/2024,  ta­nggal 6 Mei 2024 dan pasal yang di­per­sangkakan adalah pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pem­be­ran­tasan Tindak Pidana Korupsi. (S-27)