Kasus Korupsi KCP Pos Werinama Masuk Pengadilan
BULA, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejari SBT, Junita Sahetapy melimpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Werinama 97554, dengan tersangka Akil Lahmady ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (25/11).
Kepala Seksi Intelijen Kejari SBT, Vector Mailoa menjelaskan, pelimpahan perkara dilakukan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
“Selanjutnya berdasarkan penetapan Hakim tentang hari Sidang, maka perkara tersebut akan disidangkan Kamis tanggal 28 November 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Mailoa dalam rilis yang diterima Siwalima.
Dikatakan, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku, perbuatan AL mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp398.467.680,00.
Perbuatan tersangka bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan didakwakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Baca Juga: Kendaraan Pengangkut Logistik di Buru Terbalik ,4 Polisi & 1 PPS Dilarikan ke RSDibekuk Polisi
Kepala Cabang PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama, Kabupaten SBT berinisial AL, dibekuk Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, karena diduga menilep uang kantor.
Lelaki berusia 33 tahun itu diduga menggelapkan uang PT Pos KCP Werinama sebesar Rp398. 467.680.
Direktur Reskrimsus, Kombes Hujra Soumena yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla dalam keterangan pers-nya di Mako Ditreskrimsus Kamis (8/8) menjelaskan, aksi pelaku ini dilakukan pada Juli hingga Agustus 2023, dan baru diusut pada Januari 2024 setelah penyidik menerima laporan.
Usai mendapat laporan, penyidik kemudian melakukan penguatan dengan memeriksa 10 saksi yang terkait dalam perkara tersebut.
“Motif dari kasus ini, tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatan, menguntungkan diri sendiri, orang lain serta merugikan keuangan negara,” ujar Soumena.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini berawal saat pelaku selaku Kepala KCP Werinama melaporkan transaksi harian setiap hari. Jumlah uang hasil transaksi tercatat pada daftar N2, yang mana nilai uang dari hari ke hari terus bertambah. Namun, ketika perintah pengosongan kas oleh Manager PPOC Kantor Pos Utama Ambon sebanyak 4 kali, terungkap fisik uang sudah tidak ada.
“Fisik uang tidak ada karena telah digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya,” ujarnya.
Perbuatan pelaku telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp398.467.680. Ini berdasarkan Laporan Hasil Analisa (LHA) Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Nomor: PE.03. 03/SR/SP-708.1/PW25/5/2024, tanggal 6 Mei 2024 dan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (S-27)
Tinggalkan Balasan