AMBON, Siwalimanews – Hingga kini, kasus dugaan korupsi dana koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sebesar Rp 18 miliar sejak 2011 hingga 2018 masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasus dugaan korupsi TKBM masih proses penyelidikan,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima melalui WhatsApp, Selasa (3/11).

Sapulette belum memastikan akan ada permintaan keterangan lagi pada sejumlah pihak.

“Kalau permintaan keterangan lagi saya belum dapat informasi,” ujarnya.

Namun, pengembangan penye­li­dikan masih dilakukan dan be­berapa pihak sudah dipanggil, termasuk Ketua TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Rawidin La Ode Ido

Baca Juga: Inspektorat Malteng tak Audit ADD Akoon

“Penyelidik masih terus men­dalami kasus ini. Sudah beberapa pihak terkait dipanggil dan dimintai keterangan,” jelas Sapulette.

Kasus ini pernah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Namun penyelidikan kasus ini dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti.

Anggota Koperasi TKBM Yos Sudarso kembali melaporkan kasus ini ke Kejati Maluku dengan tuduhan dugaan tindak pidana korupsi.

Para pengurus yang dilaporkan adalah Ketua Koperasi TKBM Ambon Rawidin La Ode Ido, Sek­retaris Abdullah Michale Siwatrean dan Bendaharan Armin La Mony.

Mereka dituding melakukan dugaan tindakan pencucian uang buruh TKMB sebesar Rp 18 miliar sejak 2011 hingga 2018. (S-49)