AMBON, Siwalimanews – Penanganan kasus du­gaan korupsi penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual terkatung-katung.

Dua tahun lebih diusut Ditreskrimsus Polda Malu­ku, namun belum juga tun­tas. Polda Maluku berala­san, hasil audit belum di­berikan BPKP Perwakilan Maluku.

Kabid Humas Polda Ma­luku, Kombes Roem Ohoi­rat menegaskan, semua dokumen yang diminta BPKP sudah diberikan pe­nyidik Ditreskrimsus.

“Saya tegaskan, semua dokumen yang dimintakan BPKP Perwakilan Maluku sudah penuhi dan penyidik sudah menyerahkannya. Kami juga ingin kasus ini cepat tuntas. Jadi kalau belum ada hasil audit, silakan anda  tanyakan itu ke BPKP. Kenapa hasil audit belum juga keluar,” tandas Roem, kepada Siwalima, Minggu (15/11).

Disinggung soal BPKP yang tetap bersikukuh masih kurang dokumen, Roem mengaku tidak ada yang kurang, sebab penyidik mengingin­kan kasus ini selesai dan semua yang menjadi kepentingan audit sudah dipenuhi penyidik.

Baca Juga: Jaksa akan Hadirkan 12 Saksi di Sidang Korupsi ADD/DD

“Itu semua sudah kami serahkan ya, kami juga menginginkan kasus cepat selesai. Logikanya, dokumen di­m0inta kok kita tidak mau kasih. Kepentingan kita apa. Ini kasus publik seperti anda konfirmasi terus, ya pasti kita juga harus percepat pe­nuntasan kasus ini. Jadi saya tegas­kan saat ini penyidik hanya menu­nggu hasil audit saja,” ujar Roem.

Kasus dugaan korupsi penya­luran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga  Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Wali­kota Tual Adam Rahayaan.

Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.

Ia menyalahgunakan kewena­ngan­nya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat be­rita palsu guna mendapatkan CBP. Adam membuat surat perintah tugas  Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Ma­luku, dimana surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.

Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan.

Namun Adam Rahayaan saat diperiksa penyidik Ditreskrimsus, membantah menyalahgunakan kewenangannya. Ia mengklaim kebijakannya untuk mendistri­busikan CPB Tual sudah sesuai aturan. (S-32)