AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi negara dirugikan Rp. 854.540.000,850. Hal itu berdasarkan perhitungan dari ahli Politeknik.

“Ya kerugiannya segitu,” kata Kasi Pidsus Kejari Malteng Asmin Hamja, Jumat (15/1).

Namun sayang, nilai kerugian itu tetap tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan kasus. Dikatakan, kasus korupsi irigasi itu harus me­nunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor berwenang. Yakni, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BP­KP) Perwakilan Maluku.

Dia melanjutkan, seandainya pi­haknya telah mengantongi hasil audit dari BPKP, kasus ini sudah tahap P-21. “Tapi belum,” kata Hamja.

Menurut Hamja, audit itu cepat diselesaikan. Pasalnya pengajuan audit sudah dilakukan setelah pe­nyidik menggelar perkara pada Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Tolak Putusan Hakim, Tata Ibrahim Ajukan Banding

“Kami langsung serahkan untuk diaudit dari gelar perkara,” ujarnya singkat.

Seperti diberitakan, Tim penyidik Kejari Malteng kembali memasok sejumlah dokumen kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi kepada Badan Penga­wasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

“Kita telah serahkan dokumen juga ke BPKP, Jumat lalu,” jelas Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Ham­jah kepada Siwalima, Senin (11/1).

Namun, dia enggan menyebutkan dokumen apa saja yang diserahkan tim penyidik Kejari Malteng sejak pekan lalu, untuk kepentingan peng­hitungan kerugian negara.

Sambil menunggu audit penghitu­ngan kerugian negara dari BPKP, lanjut Asmin, tim penyidik Kejari Malteng merampungkan dakwaan.

“Penyidik sedang melakukan pemberkasan guna merampungkan BAP kasus ini. Kita tetap bekerja sambil menunggu hasil audit perhi­tungan kerugian negara dari BPKP Maluku,” kata Asmin.

Asmin kembali menegaskan, semua dokumen yang diminta untuk keperluan penghitungan jumlah kerugian negara dari kasus ini telah diserahkan. Dia berharap, BPKP mempercepat proses perhitungan audit kerugian negara itu.

“Kami kira dokumen sudah lengkap yang telah kita serahkan ke BPKP. Kami tunggu perampungan audit BPKP guna memastikan jumlah dari nilai kerugian negara dalam kasus ini,” ujarnya.

Soal surat yang telah dikirimkan kali ketiga kepada pihak BPKP Perwakilan Maluku, Asmin mengatakan, BPKP belum merespon apa-apa. “Mereka cuma bilang terima kasih atas dokumen tambahan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Kejari Maluku Tengah kembali menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP) Maluku guna me­minta percepat audit kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Mal­teng, Asmin Hamza, dengan dila­yangkan surat ke BPKP, hal itu men­jadi kali ketiga pihaknya mengi­rimkan surat guna meminta percepat audit perhitungan kerugian negara

“Kami kembali menyurati BPKP. Kami butuh hasil audit perhitungan kerugian negara untuk menuntaskan kasus ini,” jelas Asmin kepada Siwalima, Minggu (10/1).

Surat itu telah dikirim pada 8 Januari 2021. Sebelumnya, Kejari Malteng sudah dua kali menyurati BPKP Maluku meminta percepat audit kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.

Surat yang pertama dilayangkan ke BPKP bulan Agustus dan kedua akhir bulan Oktober. “Kita sudah menyurati BPKP. Kita mau ada kepastian kapan dilakukan perhitu­ngan nilai kerugian keuangan ne­gara. Tapi harus kami akui, bahwa itu bukan kewenangan kita,  namun kewenangan BPKP,” jelas Asmin kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Selasa (3/11).

Kata Asmin, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan tim auditor BPKP Perwakilan Maluku. Dia mendorong BPKP untuk sece­patnya mengaudit terkait perhitu­ngan kerugian keuangan negara kasus tersebut.

Asmin mengatakan, BPKP belum melakukan audit kerugian negara karena tidak ada anggaran.

“Kan bukan hanya BPKP yang dipotong anggarannya, kita (jaksa-red) juga begitu,” katanya.

Namun, Asmin memastikan, kasus yang menyeret lima orang tersangka dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp. 2 miliar ini tetap berjalan dan di­tuntaskan. “Tetap jalan. Bahkan ber­kas ini sudah masuk tahap I, hanya  kita masih menunggu hasil audit saja,” katanya.

Seperti diberitakan, Kejari Maluku Tengah mengaku dokumen kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi sudah lengkap dan telah dipasok ke BPKP Perwa­kilan Maluku.

“Berkasnya sudah lengkap. Pemberkasan para tersangka pun sudah kami lengkapi,” jelas Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja kepada Siwalima, Selasa (27/10).

Asmin mengungkapkan, kasus ini tetap ditangani hingga tuntas. Nilai kerugian negaranya sementara dihitung oleh BPKP Maluku.

Dokumen tak Lengkap

Untuk diketahui, kasus korupsi irigasi di Desa Sariputih Keca­ma­tan Seram Utara Timur Kobi akan dituntaskan. Dalam penyidikan proyek bermasalah tahun 2016 senilai Rp 1.949. 000.000 itu, Kejari Malteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yang dijerat adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih. (S-49)