Kasus Hotel Anggrek, Diduga Ada Mafia Hukum Dibalik Putusan 203
AMBON, Siwalimanews – Diduga ada mafia hukum dibalik putusan Pengadilan Negeri Ambon terkait kasus lahan eks Hotel Anggrek.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Nomor 203/Pdt.G/2023/PN.Amb ternyata mengabaikan fakta-fakta hukum, sehingga ahli waris lahan eks Hotel Anggrek menduga ada mafia hukum dibalik putusan perkara tersebut.
Benny Lokollo dan Novita Muskita yang merupakan perwakilan ahli waris yang sah dari Simon Latumalea dalam waktu dekat akan mengambil langkah hukum mengadukan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa perkara 203 terkait eks lahan Hotel Anggrek itu ke Komisi Yudisial.
Ahli waris berpendapat, putusan perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PN.Amb telah melenceng dari rasa keadilan.
“Selama persidangan kasus 203 ini berlangsung, ada beberapa hal yang dilangkahi majelis hakim baik itu berhubungan dengan kode etik dan perilaku hakim maupun yang berhubungan dengan pelanggaran terhadap hukum acara,” kata Lokollo dan Muskita kepada wartawan di Ambon, Senin (2/3).
Baca Juga: Disidangkan, Peran Tiga Pejabat Poltek DibeberkanMenurut ahli waris, hal lain yang menjadi dasar pengaduan mereka adalah majelis hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara tersebut ternyata mempertimbangkan alat bukti yang tidak pernah diajukan didalam persidangan perkara tersebut, sehingga membuat putusan menjadi rancu.
“Salah satunya, dalam pertimbangan hakim, ternyata hakim mempertimbangkan bukti yang tidak pernah diajukan di persidangan. Padahal hakim dituntut profesional. Hakim juga wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa, termasuk dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa dan para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya,” ungkap ahli waris.
Ahli waris mencontohkan, batas Dati Sopiamaluang sudah diuji dalam putusan-putusan terdahulu yang mengacu pada Putusan Nomor 21 Tahun 1950 juga Putusan Nomor 12/Pdt/2014/PT.AMB, Putusan Nomor 139/PID.B/2014/PN.AMB, dan Putusan Nomor 21/PID.B/2019/PN.AMB dimana bekas eks Hotel Anggrek yang adalah objek sengketa dalam perkara tersebut berada dalam Dati Sopiamaluang.
Dimana, terhadap pemeriksaan lapangan, yang diperiksa hanya lahan eks Hotel Anggrek, sedangkan Dati Usisapiuang yang luasnya kurang lebih 30 Ha menurut gugatan penggugat tidak dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan.
“Tidak sampai di situ, bagi kami hakim juga telah menginterpretasikan hal-hal di luar pembuktian hukum. Dalam pertimbangan hakim, pada Putusan Nomor 203/Pdt.G/2023/PN.Amb, batas-batas Dati Usisapiuang hakim merujuk pada salah satu alat bukti padahal dalam bukti tersebut tidak ada batas dati,” ungkap ahli waris.
Bukan itu saja kekeliruan yang dilakukan hakim, tapi hal lainnya yakni Acte Van Eigendom Nomor 2842 BL 243, tanggal 14 Agustus 1939 yang ditandai dengan bukti P-4, tidak ada batas-batas dari Dati Oesisapioeang didasari oleh Acta Van Eigendom,” tandas ahli waris heran.
Masi kata ahli waris, belakangan baru pihaknya mengetahui jika alat bukti Acte Van Eigendom Nomor 2842, BL Nomor 243 Notaries Van Der Klrek tanggal 14 Agustus 1939 yang diajukan dalam persidangan tidak pernah tercatat pada kantor Pertanahan Kota Ambon.
“Parahnya, alat bukti yang diajukan penggugat di persidangan dan jadi bahan pertimbangan hukum yakni Acte Van Eigendom Nomor 2842, BL Nomor 243 Notaries Van Der Klerk tanggal 14 Agustus 1939 tidak pernah tercatat di kantor Pertanahan Kota Ambon. Padahal seluruh Acta Van Eigendom yang ada di Kota Ambon teregister atau tercatat di Badan Pertanahan Kota Ambon,” beber ahli waris.
Olehnya itu, ahli waris menambahkan, terkait dengan pengaduan pihaknya ke Komisi Yudisial, untuk mencari keadilan, lantaran pihaknya keberatan dan merasakan putusan 203 tersebut tidak adil.
“Hakim itu harus berperilaku adil dan mendengar kedua belah pihak. Pertimbangan-pertimbangan hukumnya dalam kasus 203 diduga bersifat subjektif karena hanya mempertimbangkan dalil para penggugat tanpa mempertimbangkan dalil dan pembuktian tergugat II, IV sampai dengan tergugat XIV,” ungkap ahli waris.
Terkait perilaku hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menyidangkan perkara tersebut, perwakilan ahli waris Simon Latumalea yang sah ini juga menegaskan siapapun yang ikut bermain dalam perkara eks lahan Hotel Anggrek termasuk mafia hukum di bidang peradilan akan dikejar secara hukum.
“Jangan coba-coba, siapapun (mafia tanah dan mafia hukum) yang bermain dalam kasus ini kami akan mengejarnya secara hukum juga,” pinta ahli waris.(S-07)
Tinggalkan Balasan