AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menaikan status kasus duga­an korupsi proyek Jalan Ram­batu Manusa, Kecamatan Ina­mosol, Kabupaten Seram Ba­gian Barat dari tahap penyeli­dikan ke penyidikan.

Naik status kasus ini dilaku­kan setelah tim penyidik Kejati Maluku melakukan ekspos dan ditemukan adanya bukti-bukti dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pekerjaan tersebut.

“Terkait dengan laporan masya­rakat mengenai dugaan penyimpa­ngan pekerjaan proyek pembangu­nan jalan ruas Desa Rumbatu- Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, tahun 2018, berda­sarkan hasil penilaian ahli dan se­telah dilakukan serangkaian penye­lidikan berupa pengumpulan data dan keterangan, Tim menemukan  adanya suatu peristiwa pidana, ber­dasarkan hal tersebut tim mening­katkan tahapannya ke tingkat Penyidikan,” ungkap Kasi Penkum dan Humas kejaksaan Tinggi Ma­luku Wahyudi Kareba kepada war­tawan di Ambon, Kamis (6/10).

Dengan dinaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan , lanjut Wahyudi, maka tim penyidik selan­jutnya akan mengagendakan peme­riksaan terhadap sejumlah saksi.

“Untuk pemeriksaan saksi di tahap penyidikan sementara digendakan,” tandasnya.

Baca Juga: Penahanan Tiga Tersangka Korupsi KPU SBB Diperpanjang

Tak Jelas

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Manusa-Rambatu, Kecamatan Inamosol yang bersumber dari APBD tahun 2018 Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp31 miliar hingga kini tak jelas penangganannya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkesan tertutup pasca meminta keterangan ahli Politeknik Ambon terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan saat itu.

Tak jelas penanganan kasus ini membuat sejumlah kalangan men­desak tim penyidik Kejati Maluku untuk segera tuntaskan.

Praktisi hukum Sostones Sisinaru mengatakan, proses penegakan hukum seharusnya dilakukan hingga tuntas supaya tidak terjadi simpang siur ditengah-tengah masyarakat berkaitan dengan penanganan kasus.

Kasus inamsol sudah lama disidik oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat Thomas Wattimena, bahkan saksi ahli sudah diturunkan untuk memeriksa fisik pekerjaan namun tidak memberikan suatu kepastian hukum.

Kejaksaan kata Sisinaru, jangan menimbulkan kesimpang siuran seperti ini karena akan berdampak hukum bagi kejaksaan dalam men­jalankan tugas dan tanggungjawab ditengah masyarakat.

“Kalau penegak hukum khusus­nya Jaksa tidak memberikan penje­lasan maka orang akan memperta­nyakan konsistensi jaksa dalam menuntaskan kasus, artinya jaksa jangan sampai mencoreng korps adiyaksa,” ujar Sisinaru.

Diakuinya, dalam penegakan hukum biasa ada praduga tak ber­salah digunakan sebagai dasar pemeriksaan, tetapi jika kinerja jaksa seperti ini maka dapat diduga dan dicurigai bila Kejati Maluku telah masuk angin.

Sisinaru menegaskan, keperca­yaan publik terhadap korps adhyaksa itu akan lemah jika prak­tek-praktek penegakan hukum khu­susnya kasus korupsi model seperti ini.

Jebolan Universitas Atmajaya Yogyakarta ini lantas meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menyelesaikan perkara ini, paling tidak memberikan penjelasan kepa­da publik terkait dengan perkemba­ngan kasus.

Terpisah praktisi hukum Moha­mad Nur Nukuhehe juga memper­tanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mengusut dan me­nuntaskan kasus dugaan korupsi jalan Inamsol.

Dikatakan, dalam proses pene­ga­­kan hukum ketika tahapan sudah sampai pada pemeriksaan saksi ahli, maka penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku sudah harus me­ngeluarkan suatu rekomendasi apakah kasus ini harus dilanjutkan atau dihentikan.

“Mau sepuluh tahun sekalipun kalau ada transparansi dari kejak­saan maka masyarakat mengetahui kendala, artinya yang penting trans­paran dalam tahap-tahap penanga­nan perkara,” tegasnya.

Menurutnya, jika sejak awal Jaksa mengdepankan transparansi maka masyarakat tidak mempertanyakan, dan ketika kinerja kejaksaan diper­tanyakan maka jangan dipandang sebagai suatu bentuk fitnah yang dilontarkan kepada kejaksaan.

“Kejaksaan Tinggi jangan main kucing-kucingan seperti ini, kalau tidak bisa maka harus di hentikan jangan sebaliknya membiarkan terkatung-katung,” tandasnya.

Tunggu Hasil Ahli

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Manusa menuju Rambatu di Keca­matan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kejaksaan Tinggi Maluku menunggu hasil pemerik­saan ahli.

Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mugopal meng­ung­kapkan, kasus jalan Inamosal masih dalam tahapan pengumpulan data dan bahan keterangan.

“Kasus jalan Inamosol masih berproses dan tidak pernah ditutup, kasusnya masih jalan dan pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,”ujar Kajati dalam kete­rangan persnya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (16/3)

Dalam pengusutan kasus ini, lanjutnya, pihaknya melibatkan ahli, namun hingga saat ini ahli belum memberikan hasil yang menjadi acuan untuk menentukan status dari kasus tersebut.

“Di kasus ini kita juga meminta bantuan ahli dari konstruksi dan ahli jalan, karena memang menyangkut pekerjaan ini kita tidak punya ahli­nya. Persoalanya sampai sekarang ahli belum memberikan data ke kita. Kita juga tidak bisa memaksakan, karena ahli ini dari pihak luar bukan internal kejaksaan. Kita cuma me­mohon agar hasilnya cepat sehingga bisa ditentukan kasusnya mau dibawa ke mana,” ujar  Kajat

Periksa Keterangan Ahli

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, tim penyidik Kejati Maluku meminta keterangan ahli terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu me­nuju Manusa, Kecamatan Inamosol.

Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Martopo mengatakan, kete­rangan ahli dari Politeknik Ambon ini terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan saat itu.

“Senin kemarin kita sudah ambil keterangan ahli dari Politeknik Ambon. Keterangan yang diambil terkait dengan fisik dari pekerjaan yang dilakukan saat ini, sehingga dicocokan dengan keterangan saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan,” ungkap Asisten Intele­jen Kejati Maluku Muji Martopo kepada Siwalima, Selasa (18/1).

Ia mengaku, kejaksaan serius dalam mengusut seluruh kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi jalan di Inamosol. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah rangkaian pemerik­saan yang masih dilakukan hingga saat ini.

“Proses pemeriksaan masih jalan, ada sejumlah saksi yang kita agen­dakan diperiksa selanjutnya,” tan­das Martopo.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa mantan Kadis PU Kabupaten SBB Thomas Watti­mena.

Wattimena diperiksa terkait pro­yek pekerjaan jalan Rambatu-Ma­nusa kecamatan Inamosol kabupa­ten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.

Keterangan Kadis sangat mem­bantu penyidik untuk mengkros cek kebenaran laporan masyarakat ter­kait dugaan penyimpangan pemba­ngunan jalan tersebut. (S-20)