AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku khususnya Komisi IV mengecam sikap Direktur RS Haulussy, Nazaruddin yang tidak mengindahkan panggilan dewan.

Dua kali lembaga legislatif itu me­ngundang Nasaruddin guna membahas masalah-masalah di rumah sakit ber­plat merah itu, termasuk pembagian jasa medis tahun 2021 yang sampai saat ini masih tarik ulur dan belum diberikan.

Alhasilnya Komisi IV mengancam akan memanggil paksa Direktur RS Haulussy dengan melibatkan aparat penegak hukum, jika tidak mengindahkan lembaga legislatif  sebagai wakil rakyat.

Kecaman ini dilontarkan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin saat diwawancarai wartawan di Kantor DPRD Maluku, Kamis (6/10).

“Direktur Haulussy beralasan sementara menguji PIM III, dia ikut PIM II dan sekarang menguji PIM III, makanya saya juga bingung pihak RS datang kesini untuk apa, katanya ingin merubah manajemen RS Haulussy, kalau begitu fokus kesitu dan  tidak usah ikut PIM-PIM lah,” kesal Rovik

Baca Juga: Panglima Himbau Prajurit & PNS Jaga Kepercayaan

Komisi IV DPRD Maluku, kata Rovik, telah melayangkan panggilan kedua kepada Nazaruddin, tetapi tidak hadir untuk membahas hak-hak tenaga kerja yang selama ini telah bekerja sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

Nazaruddin kata Rovik, mestinya memberikan perhatian serius terha­dap permasalahan pembagian jasa Covid-19 tahun 2021 yang hingga saat ini belum terbayarkan, karena alasan petunjuk teknis yang belum ada kesepakatan bersama.

Karena itu, Komisi IV DPRD pun menunda pembahasan jasa Covid-19 dengan catatan jika Nazaruddin juga tidak hadir, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan melibatkan aparat kepolisian guna mengha­dir­kannya di gedung DPRD.

“Mekanisme kita jelas. Kalau besok tidak rapat lagi maka kita akan surati Polda atau Polres sesuai de­ngan tata tertib DPRD, kita bisa pang­gil paksa,” tegas Rovik

Rovik menegaskan Komisi IV me­miliki tanggung jawab untuk memas­tikan hak-hak tenaga kesehatan dibayarakan artinya jangan sampai orang-orang di garis terdepan yang kerja setengah mati tidak mendapat­kan hak yang seharusnya didapat­kan.

“Jujur saja, kalau menurut saya pribadi anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Kota Ambon  sudah selayaknya Direktur ini diganti, cari yang mau lah ngurusin RSUD. Ada banyak kok kader-kader kita di RSUD itu, buat apa ambil yang dari luar kalau dari dalam ada,” cetusnya

Minta Jatah Besar

Komisi IV DPRD Maluku kecam dengan kebijakan sepihak yang dilakukan Direktur RS Haulussy, Nazaruddin yang meminta jatah besar dari pembagian jasa Covid-19.

Padahal dalam rapat bersama dengan Komisi IV DPRD beberapa waktu lalu telah disepakati agar ma­najemen RS Haulussy tetap menggu­nakan Juknis yang ditandatangani eks Plt Direktur RS Haulussy saat itu Zulkarnain, alhasil Nazaruddin tetap memintakan jatah 30 persen.

Berdasarkan petunjuk teknis yang baru, tim jasa atas arahan direktur menaikan presentase struktur yang didalamnya terdapat direktur men­jadi 4 persen, sedangkan 45 persen untuk eselon III sebanyak 12 orang dan eselon IV diberikan 25 persen dengan jumlah 12 orang.

“Bayangkan saja direktur seorang diri meminta 30 persen untuk se­orang diri, itu angka yang terlalu besar,” ujar anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Andi Mu­naswir kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/10).

Dari 4 persen yang menjadi bagian struktural tersebut, Direktur juga meminta 30 persen dimana jumlahnya jika dikalkulasikan dengan total jasa perda yang mencapai Rp3,9 miliar akan lebih besar jika dibandingkan dengan dokter spesialis.

“Ini kan yang menjadi masalah dari tim jasa sebelum, sebab mereka tidak terima karena tidak pernah pembagian jasa direktur jauh lebih tinggi dari dokter spesialis yang lebih banyak bekerja dibawah,” ujar Munaswir.

Apalagi, kata Munaswir, presen­tase pembagian itu berlaku juga bagi pembagian jasa klaim BPJS Covid-19 yang mencapai Rp38 miliar, dan itu sangat tidak adil sebab tenaga dokter dan perawat yang melayani digarda terdepan dalam penanganan Covid-19 harus mendapatkan jatah yang lebih kecil.

Karena itu, Komisi IV akan me­minta pertanggungjawaban Nazaru­ddin terkait dengan arahan dan permintaan besaran pembagian jasa kepada tim jasa yang baru, sebab pembagian jasa harus didasarkan pada aspek keadilan. (S-20)