Kasus Dugaan Korupsi ADD Tulehu Naik Penyidikan
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon menaikan, status kasus dugaan korupsi penyalahgunaan ADD Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Friz Nalle mengungkapkan, tim penyidik Kejari Ambon menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam penyalahgunaan anggaran ADD Haruku.
Hal ini dilakukan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi maupun dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penggunaan ADD Negeri Tulehu bernilai Rp 750 juta itu.
“Kasusnya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan lewat gelar perkara yang dilakukan kemarin. Jadi buktinya kuat dan keterangan saksi juga mendukung sehingga kasus ini kita naikan statusnya,”jelas Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Friz Nalle dalam keterangan persnya di aula kantor Kejari Ambon, Jumat (14/1).
Selain keterangan saksi penyidik kejari juga telah mengantongi kerugian negara sebesar Rp.750 juta.
Baca Juga: Hari Ini, Jaksa Umumkan Hasil Pemeriksaan Korupsi DPRD“Kerugian negaranya sudah keluar, nilainya itu kurang lebih Rp.750 juta.
Kejari menambahkan, pihaknya telah agendakan dalam waktu dekat melakukan ekspos perkara guna ditetapkan tersangka. “Nanti setelah ekspos baru kita umumkan siapa tersangka. Kita sudah agendakan dalam waktu dekat ekspos dilakukan,”pungkasnya. (S-45)
Tinggalkan Balasan