AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Am­bon menaikan, status kasus dugaan ko­rupsi penyalahgunaan ADD Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Te­ngah dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Friz Nalle mengung­kapkan, tim penyidik Kejari Ambon mene­mukan adanya indikasi tindak pidana dalam penyalahgunaan ang­ga­ran ADD Haruku.

Hal ini dilakukan berda­sarkan pemeriksaan sejumlah saksi maupun dokumen-do­ku­men yang berkaitan dengan penggunaan ADD Negeri Tulehu bernilai Rp 750 juta itu.

“Kasusnya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan lewat gelar perkara yang dilakukan kemarin. Jadi buktinya kuat dan keterangan saksi juga mendukung sehingga kasus ini kita naikan statusnya,”jelas Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Friz Nalle dalam keterangan persnya di aula kantor Kejari Ambon, Jumat (14/1).

Selain keterangan saksi penyidik kejari juga telah mengantongi keru­gian negara sebesar Rp.750 juta.

Baca Juga: Hari Ini, Jaksa Umumkan Hasil Pemeriksaan Korupsi DPRD

“Kerugian negaranya sudah keluar, nilainya itu kurang lebih Rp.750 juta.

Kejari menambahkan, pihaknya telah agendakan dalam waktu dekat  melakukan ekspos perkara guna ditetapkan tersangka. “Nanti setelah ekspos baru kita umumkan siapa tersangka. Kita sudah agendakan dalam waktu dekat ekspos dila­kukan,”pungkasnya. (S-45)