Kasus Dana Hibah Kwarda Pramuka Maluku, Jaksa Kantongi Bukti
AMBON, Siwalimanews – Tim jaksa telah mengantongi banyak bukti dalam kasus dana hibah Kwarda Pramuka Maluku.
Setelah melakukan telaah dan proses penyelidikan di intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, termasuk periksa puluhan saksi, akhirnya kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku dilimpahkan penanganan ke bagian pidana khusus.
Pasalnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam ekspos perkara kasus Kwarda Pramuka pada Kamis (12/10) ini ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk dilimpahkan penanganannya ke bagian Pidana Khusus.
“Ia benar, kasus tersebut telah ditingkatkan dari bidang Intelijen ke bidang Pidsus, untuk kasus ini akan kami informasikan lagi statusnya sesuai dengan perkembangan yang nanti akan dilakukan oleh Tim Pidsus Kejati Maluku,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (16/10).
Penyelidikan yang dilakukan di bidang Intelijen ke bidang Pidsus ini, kata Kareba menunjukan bahwa kasus yang ditangani selama ini telah memenuhi bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Baca Juga: Salah Gunakan Visa, WNA Belanda DitangkapSelain itu, ungkap Kareba, pelimpahan kasus dari Intel ke Pidsus karena, dari dukungan-dukungan klarifikasi dan bukti, tim penyelidik dapat simpulkan sangat memenuhi cukup bukti.
“Kita dapat simpulkan bahwa adanya cukup bukti permulaan untuk kasus tersebut,” paparnya sembari enggan berkomentar lebih jauh. Dia janji akan menginformasi kepada publik jika ada perkembangan dari bagian pidsus.
Garap 30 Saksi
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus menggali bukti dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran kwarda Pramuka tahun 2022.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan tersebut, penyidik telah memeriksa 30 saksi, sementara untuk Ketua Kwarda Pamuka Maluku, Widya Pratiwi Murad tunggu giliran.
“Tim intelijen telah memeriksa dan meminta klarifikasi sebanyak 30 orang lebih,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (9/10).
Pemeriksaan terhadap 30 saksi telah dilakukan dan saat ini penyidik sementara menelaah hasil pemeriksaan. “Penyidik lagi telaah hasil pemeriksaan 30 saksi lebih itu, untuk nantinya jika ada fakta akan diproses lebih lanjut,” katanya sembari mengungkapkan, 30 saksi ini sebagian berasal dari ASN Pemprov Maluku dan sebagian terkait dengan kasus ini.
Ditanya apakah Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad akan juga diperiksa, Kareba mengatakan tunggu waktu.
“Terkait Widya Pratiwi Murad sampai saat ini belum dimintai diklarifikasi. Kami sedang telaah dulu hasil klarifikasi 30an orang yang sudah lebih dulu dimintai klarifikasi, dan ketika hasil telaah ada menjurus ke Widya maka akan dipanggil untuk memenuhi kebutuhan dalam hal klarifikasi,” ujarnya.
Kumpulkan Bukti
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dugaan penyimpangan dana hibah dari pemerintah Provinsi Maluku untuk Maluku tahun anggaran 2022.
Kini Tim Penyidik Kejati Maluku sementara mengumpulkan barang bukti adanya dugaan korupsi ang¬garan senilai Rp 2,5 miliar itu.
“Masih dilakukan pendalaman pasca pemanggilan sejumlah pihak terkait yang diduga mengetahui aliran dana tersebut untuk dikonfirmasi oleh jaksa. Jaksa juga sementara mengumpulkan barang bukti untuk ditelaah lebih lanjut,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, di Ambon, Kamis (25/8).
Kendati demikian, Kareba enggan membeberkan barang bukti apa saja yang sementara dikumpulkan Tim Penyelidik.
Instruksi
Sebelumnya, pada Juli 2023, Kajati Maluku Edward Kaban menginstruksikan Asintel Kejati setempat melakukan telah terhadap dugaan penyimpangan dana hibah dari OPD ke Kwarda Maluku setelah diberitakan media massa.
Sejak mendapatkan informasi ini, Kajati langsung meneruskannya kepada Asintel Kejati Maluku untuk ditindaklanjuti dan telah dilakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dikonfirmasi.
“Saya teruskan ke Asintel untuk melakukan telaah dan pendalaman terlebih dahulu guna menelusuri sejauh mana pemberitaan ke publik terkait pemanggilan dinas terkait ke Komisi IV DPRD Maluku untuk melakukan rapat pembahasan Raperda LPJ Gubernur tahun anggaran 2022,” tegasnya.
Dirinya masih mengikuti perkembangan perkaranya dan dia meyakinkan kalau jaksa tidak takut atau apa pun alasannya, asalkan ada dua alat bukti permulaan yang kuat maka ditindaklanjuti.
Kejati Maluku tidak ada beban, dan siapa pun yang akan terlibat dalam hal penyimpangan maka kejaksaan tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dan tidak pandang bulu.
“Percayalah, saya Edward Kaban selaku Kajati Maluku tidak akan mundur apabila siapa pun yang terlibat di situ karena saya ditugaskan oleh pimpinan untuk melaksanakan tugas penegakan hukum,” tegasnya.
Sehingga nantinya kedepan apabila ada dua alat bukti yang kuat dan telah memenuhi persyaratan dalam perkara ini maka jaksa akan menindaklanjutinya.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary sebelumnya mengatakan kalau pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Maluku menyampaikan ke komisi ada dana hibah Rp2,5 miliar dari pemprov ke Kwarda yang tertera dalam LPJ Gubernur tahun anggaran 2022.
“Pengurus Kwarda menyebutkan laporan pertanggungjawaban kwarda diduga fiktif sebab tidak ada kegiatannya namun ada anggaran yang digunakan dan belum diketahui sumber dana hibah ini dari OPD yang mana,” jelas Samson.
Tepat Diperiksa
Seperti diberitakan sebelumnya, guna mengungkapkan bukti-bukti dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran kwarda Pramuka tahun 2022, maka sangatlah tepat Widya Pratiwi Murad diperiksa.
Sebagai Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Maluku, Widya dinilai sangat mengetahui proses penggunaan anggaran Kwarda senilai Rp 2,5 miliar itu.
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa 30 saksi baik yang berasal dari organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov Maluku, tetapi juga pihak-pihak lain yang ada hubungannya dengan kasus tersebut.
Akademisi hukum Unidar, Rauf Pellu memberikan apresiasi terhadap proses pengusutan kasus dana hibah Kwarda Pramuka Maluku yang saat ini diusut Kejati Maluku.
Menurutnya, pengusutan kasus dana hibah kwarda senilai 2.5 miliar rupiah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mengusut setiap kasus dugaan korupsi di Maluku.
“Kalau memang sudah 30an saksi diperiksa, maka ini langkah maju dalam penegakan hukum, dan sebagai masyarakat Maluku kita mendukung penuh kinerja kejaksaan tinggi,” ujar Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (10/10).
Menurutnya, pengusutan kasus dana hibah Kwarda Maluku tidak boleh berhenti pada orang-orang tertentu saja, melainkan harus menyentuh semua pihak termasuk Ketua Kwarda Pramuka Maluku, Widya Pratiwi Murad.
Menurutnya, Kejaksaan harus berani memeriksa Widya Pratiwi Murad dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kwarda Pramuka Maluku yang merupakan organisasi penerimaan anggaran dari Pemprov.
Pellu menegaskan, semua orang sama dimata hukum, artinya baik pejabat maupun istri pejabat dan masyarakat wajib diperiksa oleh aparat penegak hukum dalam dugaan kasus hukum.
“Siapa saja harus diperiksa, Kejaksaan Tinggi tidak boleh pandang bulu sebab hukum ini tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas,” cetusnya.
Bertanggung Jawab
Terpisah, praktisi hukum Marnix Salmon mendukung langkah tim penyidik Kejati memeriksa Widya Pratiwi Murad.
Menurutnya, sebagai penanggung jawab Kwarda Maluku maka sangat tepat tim penyidik Kejati memanggil dan meminta keterangan dari Widya Pratiwi Murad, sebagai bagian dari mencari data dan bukti dugaan penyalahgunaan anggaran kwarda.
Kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/10) Salmon menegaskan, langkah tepat memanggil Widya adalah bagian dari proses penyelidikan kasus tersebut, dan tim penyidik Kejati Maluku harus berani dan komitmen untuk memeriksa yang bersangkutan, karena semua orang sama dimata hukum, dimana persamaan hukum equality before the law harus dijunjung tinggi.
Dia juga mendorong tim penyi-dik Kejati Maluku untuk mempercepat penanganan kasus tersebut ke tingkatan yang lebih tinggi yakni ke penyidikan jika sudah ada bukti awal yang cukup. (S-26)
Tinggalkan Balasan