Kasus Covid & Kwarda Mandek, LIRA Lapor Jaksa Agung
AMBON, Siwalimanews – Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku resmi Kejaksaan Tinggi Maluku ke Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Dalam laporkan nomor 10/A//DPR/LIRAMal/XI/2024, LIRA meminta Jaksa Agung untuk mengevaluasi kinerja dari Kejati Maluku, karena dinilai tidak profesional dalam melaksanakan penegakan hukum di daerah
Pasalnya, sampai dengan saat ini kasus dugaan korupsi Covid-19 dan dana hibah Kwarda Pramuka di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku mandek dan tak ada progress.
“Kami pimpinan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku pada kesempatan ini ingin melaporkan kepada Bapak terkait kinerja dari Kejaksaan Tinggi Maluku secara umum, terkhusus hasil kerja yang tidak profesional dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo (ASP),” ujar Koordinator LIRA Maluku, Yan Sariwating dalam laporannya sebagaimana rilis yang disampaikan ke Siwalima, Sabtu (15/11)
Kata Sariwating, keberadaan Kajati Agoes Soenanto Prasetyo di Maluku ternyata tidak memberikan nilai positif bagi korps Adyaksa, namun sebaliknya selalu mendapat cibiran dan sentiment negatif atas kepemimpinannya. Hal itu disebabkan karena kebijakan-kebijakan yang diambil selalu tidak memenuhi ekspektasi masyarakat, yang pada giliranya masyarakat tidak lagi respect atas kinerja dari korps Kejati itu sendiri
Baca Juga: Watubun Kecam Jalan Danar-Tetoat MangkrakKebijakan-kebijakan mana diantaraya adalah menyepelekan laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat yang belum dituntaskan hingga saat ini, bahkan ada laporan yang sudah berulang tahun, tapi tetap saja laporan-laporan itu dibiarkan mengambang bahkan ada yang lebih miris lagi, ada laporan-laporan yang sudah berada di meja unit Pidana Khusus (Pidsus) tapi sampai saat ini kasusnya belum dinaikan ke tahap penyidikan
Laporan-laporan apa saja yang hingga saat ini masih mengambang dan belum tuntas di tindak lanjuti antara lain :
Pertama, kasus dana Covid-19 tahun 2020-2021, dimana proses penyelidikan dimulai tahun 2023 dan sudah melakukan pemeriksaan atas sejumlah pimpinan OPD pada lingkup Pemprov Maluku.
“Perlu diketahui untuk menghadapi wabah Covid-19 ini, Pemprov Maluku selama 2 tahun telah menganggarkan dana sebesar ratusan miliar rupiah yang diperoleh dari refocusing anggaran setiap OPD, namun diduga pertanggungjawabannya masih kabur,” katanya.
Pernyataan Aspidsus dan Kasipenkum tidak berbeda dengan alasan klasik, kasus ini masih berproses dan masih ditelaah, sehingga kesimpulan kasus ini masih gelap dan tidak tahu persis kapan waktunya untuk dituntaskan
Kedua, kasus dana hibah untuk Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku sebesar Rp2.5 miliar.
Kasus ini dimulai penyelidikan di tahun 2023 ketika Kajati saat itu masih dijabat oleh Edward Kaban (EK). Oleh EK, kasus yang awalnya dilidik oleh bidang Intelejen dan telah ditemukan ada bukti-bukti pendukung, kemudian dilimpahkan ke bidang Pidsus untuk proses selanjutnya, namun ketika terjadi pergantian Kajati dari EK ke ASP, maka kasus yang di proses oleh Pidsus mulai redup tidak lagi terdengar kabar beritanya
Tiga, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Ruko yag ada di pasar Mardika, Kota Ambon dimana Ruko ini merupakan aset dari Pemprov Maluku yang pengoperasiannya diserahkan kepada pihak ke-3 yaitu PT. Bumi Perkasa Timur (BPT)
Sama dengan kedua kasus sebelumya, kasus ini juga mulai berproses di tahun 2023 ketika Edward Kaban (EK) masih menjabat sebagai Kajati Maluku. Dibulan September 2023 dari ratusan pedagang sebagai penyewa ruko, sebanyak puluhan orang termasuk pihak bank telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Jaksa Intelejen
Kata Sariwating, Dalam pengakuan dari pihak pedagang bahwa mereka telah menyetor uang sewa sebesar Rp18.8 milyar ke managemen PT. BPT, namun dari PT. BPT hanya menyetor ke kas daerah sebesar Rp5 miliar, tidak sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan diantara kedua belah pihak
“Pimpinan PT. BPT telah dipanggil berulang kali oleh penyidik untuk dimintai keterangan namun tidak pernah menggubris panggilan dimaksud,”ujarnya.
Dia menegaskan, kasus ini juga mengalami nasib yang sama dengan 2 kasus sebelumnya, sudah ada di meja bidang Pidsus namun lagi-lagi masih kabur, entah kenapa kasus-kasus seperti ini masih mandek tidak jelas penanganannya
“Kasus-kasus yang kami sampaikan ini sudah bukan menjadi rahasia lagi, tapi sudah menjadi pembicaraan masyarakat bahkan sudah ada teriakan dari LSM, OKP supaya segera dituntaskan, tapi rupanya pihak Kejati telah menutup rapat-rapat telinganya tidak mau mendengar, diduga ada “sesuatu” yang telah terjadi, karena kasus-kasus ini semuanya menyangkut dan mengarah ke Pemerintah Provinsi Maluku,” duganya.
Kata dia, LIRA minta harus ada tindakan tegas dari Jaksa Agung sebagai Pimpinan Kejaksaan di Indonesia, untuk membenahi aparatur khususnya di Kejati Maluku agar citra korps Adyaksa tidak lagi tercoreng dimata masyarakat.
Oleh sebab itu, LIRA minta kepada Jaksa Agung untuk satu, segera lakukan evaluasi atas kinerja dari Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, bila perlu mencopot yang bersangkutan dan menggantikannya dengan penjabat baru, selain punya integritas dalam penegakan hukum, tapi juga bisa mengembalikan marwah dari Korps Adyaksa yang saat ini sudah terpuruk di mata masyarakat Maluku
Dua, Tidak hanya Kajati tapi para Asisten seperti, Asintel, Aspidus, Aspidum, dan pejabat lain yang sederajat, perlu juga dievaluasi, karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memberikan saran, usul, masukan, kepada Kajati, dalam rangka untuk penegakan hukum yang berkeadilan.
Tiga, segera membenahi struktur birokrasi yang ada di Kejati Maluku demi untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sehingga tidak ada kasus miring dan saling curiga kepada aparat kejaksaan itu sendiri
Sebagai aktivis pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didaerah ini, lanjutnya, LIRA komitmen untuk terus membantu aparat penegak hukum, seirama dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan bersih-bersih atas perilaku tercela dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah merugikan keuangan negara/daerah.
Sementara itu, Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo yang dikonfirmasi Siwalima di Kantor Kejati namun tidak berada di tempat. Oleh beberapa pegawai dikatakan Kajati sementara mengikuti kegiatan di luar daerah.
Sedangkan Kasi Penkum Humas Kejati Maluku, Ardy Danari yang dikonfirmasi terkait hal ini menolak berkomentar. (S-05/S-29)
Tinggalkan Balasan