AMBON, Siwalimanews – Dewan Pimpinan Wila­yah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku resmi Kejaksaan Tinggi Maluku ke Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Dalam laporkan nomor 10/A//DPR/LIRAMal/XI/2024, LIRA meminta Jaksa Agung untuk me­ngevaluasi kinerja dari Kejati Maluku, karena dinilai tidak profesional dalam  melaksanakan penegakan hukum di daerah

Pasalnya, sampai de­ngan saat ini kasus du­gaan korupsi Covid-19 dan dana hibah Kwarda Pramuka di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku mandek dan tak ada progress.

“Kami pimpinan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku pada kesempatan ini ingin melaporkan kepada Bapak terkait kinerja dari Kejaksaan Tinggi Maluku secara umum, terkhusus hasil kerja yang tidak profesional dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Pra­setyo (ASP),” ujar Koordinator LIRA Maluku, Yan Sariwating dalam laporannya sebagaimana rilis yang disampaikan ke Siwa­lima, Sabtu (15/11)

Kata Sariwating, keberadaan Kajati Agoes Soenanto Prasetyo di Maluku ternyata tidak  mem­berikan nilai positif bagi korps Adyaksa, namun sebaliknya selalu mendapat cibiran dan sentiment negatif atas kepemim­pinannya. Hal itu disebabkan karena kebijakan-kebijakan yang diambil selalu tidak memenuhi ekspektasi masyarakat, yang pada giliranya masyarakat tidak lagi  respect atas kinerja dari korps Kejati itu sendiri

Baca Juga: Watubun Kecam Jalan Danar-Tetoat Mangkrak

Kebijakan-kebijakan mana diantaraya adalah menyepelekan laporan-laporan yang disam­paikan oleh masyarakat yang belum dituntaskan hingga saat ini, bahkan ada laporan yang sudah berulang tahun, tapi tetap saja laporan-laporan  itu dibiarkan mengambang bahkan ada yang lebih miris lagi, ada laporan-laporan yang sudah berada di meja unit Pidana Khusus (Pidsus) tapi sampai saat ini kasusnya be­lum dinaikan ke tahap penyidikan

Laporan-laporan apa saja yang hingga saat ini masih mengam­bang dan  belum tuntas di tindak lanjuti antara lain :

Pertama, kasus dana Covid-19 tahun 2020-2021, dimana proses penyelidikan dimulai tahun  2023 dan sudah melakukan  pemerik­saan atas sejumlah pimpinan  OPD pada lingkup Pemprov Maluku.

“Perlu diketahui untuk meng­hadapi wabah Covid-19 ini, Pemprov Maluku selama 2 tahun telah menganggarkan dana sebesar ratusan miliar rupiah yang diperoleh dari refocusing  anggaran setiap OPD, namun diduga pertanggungjawabannya masih kabur,” katanya.

Pernyataan Aspidsus dan Kasipenkum tidak berbeda dengan alasan klasik, kasus ini masih berproses dan masih ditelaah, sehingga kesimpulan kasus ini masih gelap dan tidak tahu persis kapan waktunya untuk dituntaskan

Kedua, kasus dana hibah untuk Kwartir Daerah (Kwarda) Pramu­ka Maluku sebesar Rp2.5 miliar.

Kasus ini dimulai penyelidikan di tahun 2023 ketika Kajati saat itu masih dijabat oleh Edward Kaban (EK). Oleh EK, kasus yang awalnya dilidik oleh bidang Intelejen dan telah ditemukan ada bukti-bukti pendukung, kemudian dilimpahkan ke bidang Pidsus untuk proses selanjutnya, namun ketika terjadi pergantian Kajati dari EK ke ASP, maka kasus yang di proses oleh Pidsus mulai redup tidak lagi terdengar kabar beritanya

Tiga, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penge­lolaan Ruko yag ada di pasar Mardika, Kota Ambon dimana Ruko ini merupakan aset dari Pem­prov Maluku yang peng­operasiannya diserahkan kepada pihak ke-3 yaitu PT. Bumi Per­kasa Timur (BPT)

Sama dengan kedua kasus sebelumya, kasus ini juga mulai berproses di tahun 2023 ketika Edward Kaban (EK) masih menjabat sebagai Kajati Maluku. Dibulan September 2023 dari ratusan pedagang sebagai penyewa ruko, sebanyak puluhan orang termasuk pihak bank telah dipanggil untuk dimintai kete­rangan oleh Jaksa Intelejen

Kata Sariwating, Dalam penga­kuan dari pihak pedagang bahwa mereka telah menyetor uang sewa sebesar Rp18.8 milyar ke managemen PT. BPT, namun dari PT. BPT hanya menyetor ke kas daerah sebesar Rp5 miliar, tidak sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan diantara kedua belah pihak

“Pimpinan PT. BPT telah dipanggil berulang kali oleh penyidik untuk dimintai keterang­an  namun tidak pernah menggu­bris panggilan dimaksud,”ujarnya.

Dia menegaskan, kasus ini juga mengalami nasib yang sama dengan 2 kasus sebelumnya, sudah ada di meja bidang Pidsus namun lagi-lagi masih kabur, entah kenapa kasus-kasus seperti ini masih mandek tidak jelas penanganannya

“Kasus-kasus yang kami sampaikan ini sudah bukan menjadi rahasia lagi, tapi sudah menjadi pembicaraan masya­rakat bahkan sudah ada teriakan dari LSM, OKP supaya segera dituntaskan, tapi rupanya pihak Kejati telah menutup rapat-rapat  telinganya tidak mau mendengar, diduga ada “sesuatu” yang telah terjadi, karena kasus-kasus ini semuanya menyangkut dan mengarah ke Pemerintah Provinsi Maluku,” duganya.

Kata dia, LIRA minta harus ada tindakan tegas dari Jaksa Agung sebagai Pimpinan Kejaksaan di Indonesia, untuk membenahi aparatur khususnya di Kejati Maluku agar citra korps Adyaksa tidak lagi tercoreng dimata masyarakat.

Oleh sebab itu, LIRA minta kepada Jaksa Agung untuk satu, segera lakukan evaluasi atas kinerja dari Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, bila perlu mencopot yang bersangkutan dan menggantikannya dengan pen­jabat baru, selain punya integritas dalam penegakan hukum, tapi juga bisa mengembalikan marwah dari Korps Adyaksa yang saat ini sudah terpuruk di mata masya­rakat Maluku

Dua, Tidak hanya Kajati tapi para Asisten seperti, Asintel, Aspidus, Aspidum, dan pejabat lain yang sederajat, perlu juga dievaluasi, karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memberikan saran, usul, masukan, kepada Ka­jati, dalam rangka untuk pene­gakan hukum yang berkeadilan.

Tiga, segera membenahi struk­tur birokrasi yang ada di Kejati Maluku demi untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sehingga tidak ada kasus miring dan saling curiga kepada aparat kejaksaan itu sendiri

Sebagai aktivis pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didaerah ini, lanjutnya, LIRA komitmen untuk terus membantu aparat penegak hukum, seirama dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan bersih-bersih atas perilaku tercela dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah merugikan keuangan negara/daerah.

Sementara itu, Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo yang dikonfirmasi Siwalima di Kantor Kejati namun tidak berada di tempat. Oleh beberapa pegawai dikatakan Kajati sementara mengikuti kegiatan di luar daerah.

Sedangkan Kasi Penkum Hu­mas Kejati Maluku, Ardy Danari yang dikonfirmasi terkait hal ini menolak berkomentar. (S-05/S-29)