AMBON, Siwalimanews – Pengusutan kasus cadangan beras pemerintah (CBP) Tual yang menyeret nama Walikota Adam Rahayaan, akhirnya memperoleh titik terang, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku.

Dari hasil audit BPKP tersebut, diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp1 milliar lebih.

Informasi yang diperoleh Siwalimanews, kerugian negera diperoleh dari jumlah beras yang didistribusikan yang totalnya 199.920 kg, dengan estimasi per kilonya dihargai dengan nilai Rp8 ribu.

Oleh BPKP, kerugian kasus ini dikategorikan sebagai total loss, atau mengalami kerugian total.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso yang dikonfirmasi Siwalimanews soal hasil audit yang dikantongi penyidik, membenarkan informasi tersebut, bahwa ada kerugian negara dalam kasus ini.

Baca Juga: Berkas Kadispora MBD Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Betul hasil audit sudah dikantongi penyidik dan ada kerugian negara lebih dari Rp1 miliar,” ungkap Dirkrimsus.

Ditanya soal kapan perkembangan kasus ini berlanjut hingga penetapan tersangkanya, mengingat hasil audit sudah dikantongi dan terdapat kerugian negara didalamnya, polisi dengan tiga melati dipundaknya ini mengaku, masih akan melakukan sejumlah proses sebelum gelar perkara dengan Mabes Polri.

“Belum ada perkembangan, proses ke arah gelar masih panjang,” ucapnya singkat. (S-45)