AMBON, Siwalimanews – Upaya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memenuhi petunjuk Bareskrim Polri pasca gelar perkara yang dilakukan beberapa bulan lalu membuahkan hasil.

Pasalnya, tim yang diturunkan ke Tual, berhasil mengumpulkan bukti serta pemeriksaan sejumlah saksi tambahan seperti yang diisyaratkan Bareskrim guna melengkapi berkas di kasus ini.

Hanya saja berkas tambahan yang matang disiapkan penyidik Ditreakrimsus masih tertahan, lantaran belum adanya agenda waktu gelar perkara kedua yang juga rencananya dilaksanakan bersama Bareskrim Polri di Jakarta.

“Masih menunggu koordinasi dengan pihak Bareskrim untuk proses gelar perkara,” ungkap Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae, saat di konfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (20/7).

Perwira dengan tiga melati dipundaknya ini mengaku, pihaknya terus melakukan koordinasi dan menunggu waktu yang disediakan Bareskrim untuk proses tersebut.

Baca Juga: DPRD Dorong Pembangunan Laboratorium Pangan di Buru

Sebelumnya, Penetapan tersangka dalam kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) kota Tual tinggal menunggu waktu. Nama Walikota Tual Adam Rahayaan digadang gadang menjadi orang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

Apakah dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka? Masih menjadi misteri, hanya saja kemungkinan dirinya tersangka terbuka lebar.

Hal itu memungkinkan mengingat gelar perkara dalam kasus ini diambil alih Bareskrim Polri dengan alasan ada dugaan keterlibatan pejabat tingkat II sekelas kepala daerah yang mengarah ke Walikota Adam Rahayaan.

Ditreskrimsus Polda Maluku sendiri telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara yang dihitung BPKP Maluku. Dari hasil audit tersebut diketahui terdapat kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 miliar.(S-10)