LEBIH dari 22 tahun yang lalu kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau yang popular dengan sebutan BLBI, bagaikan sebuah episode yang tiada pernah akhir. Kini, tahun 2021 diungkap lagi  karena mereka yang terkait dengan masalah BLBI tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya.

Itu sebabnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, tanggal 6 April 2021. Pembentukan satuan tugas (Satgas)  BLBI bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya.

Menelusuri secara selayang pandang, kebijakan deregulasi di bidang perbankan yang diawali dengan paket Juni 1983 sampai dengan paket 27 Oktober 1988.  Kebijakan yang digulirkan pada bulan Juni 1983, adalah membebaskan bank-bank pemerintah menentukan suku bunga deposito yang sebelumnya hanya merupakan wilayah Bank Indonesi (BI). Akibatnya, sejak  1 Juni sampai dengan Maret 1984, deposito pada bank-bank pemerintah meningkat 151% dibandingkan dengan peningkatan sebesar 18% dari Agustus 1982 sampai dengan Mei 1983.

Lima tahun kemudian, disusul dengan paket deregulasi di bidang keuangan, moneter, dan perbankan (KMP) tanggal 27 Oktober 1988. Inilah liberalisasi perbankan yang sangat besar, sehingga bank-bank boleh membuka cabang-cabang baru, boleh bekerjasama dengan asing untuk membuka bank-bank campu­ran, yang sebelumnya kemungkinan tersebut tertutup (Bachtiar Abdullah, Dalam Prospek, No. 34 Tahun 1, 1 Juni 1991, hal. 1; Widjanarko, Hukum dan Ketentuan Perbankan Indonesia.

Terbitnya kebijakan tersebut, telah memunculkan sejumlah persoalan di bidang perbankan. Belum lagi kebijakan-kebijakan susulan lainnya, seperti petunjuk Presiden Soeharto kepada Menteri Keuangan dan Gubernur BI dalam Sidang Kabinet Terbatas Bidang Ekkuwasbang dan Prodis tanggal 3 September 1997 serta Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998, tanggal 26 Januari 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 29) tentang Jaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.

Baca Juga: MENGAPA PERLU DILAKUKAN PENGAWASAN BANSOS TERDAMPAK COVID-19 ?

Deregulasi yang digulirkan itu, ide dasarnya, bertujuan mem­bangkitkan kembali kelesuan yang dialami oleh industri per­bankan serta untuk memudahkan pendirian bank dan pembu­kaan bank sehingga dapat menjangkau ke seluruh wilayah Indonesia. Itu sebabnya, sejak ditetapkannya deregulasi tersebut, du­nia perbankan semakin berkembang, terbukti dengan mun­cul­nya sejumlah bank-bank baru yang berhasil dalam mening­katkan pengerahan dana dan menyalurkannya ke masyarakat.

Sejak Pakto 1988 dikeluarkan, dana yang dihimpun oleh perbankan telah naik dari Rp36,9 triliun pada akhir Oktober 1988 menjadi sekitar   Rp51,8 triliun pada akhir Desember 1989. Di samping itu, pengerahan dana masyarakat melalui pasar modal dalam kurun waktu yang sama meningkat dari 1,0 triliun menjadi Rp3,2 triliun (Departemen Penerangan RI, Paket Januari 1990 sebagai Lanjutan Keppres No. 38 Tahun 1988, 1990: 9).

Demikian juga, jumlah bank yang beroperasi, jika pada saat Pakto 1988 diluncurkan, sebanyak 128 bank maka sampai dengan akhir Oktober 1997 (sebelum kebijakan likuidasi 16 bank umum tanggal 1 November 1997) jumlahnya meningkat menjadi 239 bank yang menggambar­kan suatu kondisi overbanked. Peningkatan jumlah bank sebanyak itu, menurut Ryan Kiryanto (Dalam Bank dan Manajemen (November/Desember) No. 40, 1997: 7), menyebabkan pengawasan dan pembinaan dari otoritas moneter menjadi kurang optimal. Di samping, juga menyebabkan tingkat persaingan antarbank menjadi semakin tinggi sehingga menjurus kepada persaingan yang tidak sehat, yaitu, antara lain, terjadinya perang suku bunga.

Dengan demikian, kemudahan-kemudahan yang diberikan melalui Pakto tersebut, belum menjamin ke arah kelangsungan pertumbuhan ekonomi yang tangguh sesuai dengan ide dasarnya, akan tetapi yang terjadi malah sebaliknya, yaitu ambruknya sejumlah bank, seperti, antara lain, dalam kasus kredit macet yang menimpa 16 Bank Umum Swasta Nasional (BUSN), yang berakibat pada penutupan ke-16 bank tersebut pada tanggal 1 November 1997. Akibat selanjutnya, telah menimbulkan korban yang cukup besar, yaitu mulai dari nasabah, karyawan/wati yang harus kehilangan pekerjaannya, dan negara (hancurnya perekonomian nasional).

Persoalan yang muncul kemudian, adalah bagaimana keberlangsungan dana nasabah yang bersangkutan. Untuk menjamin dana nasabah yang disimpan dalam bank-bank yang terkena likuidasi itu, pemerintah berkeinginan membantu dengan tujuan menjaga stabilitas moneter nasional dan menjaga agar kepercayaan masyarakat terhadap bank tidak berkurang. Untuk itu, pemerintah menerbitkan kebijakan baru yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998, yang pada hakikatnya dalam upaya untuk melindungi korban (nasabah), akan tetapi yang terjadi justru membuka peluang praktik-praktik yang menyalahi aturan.

Bahkan, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa ada pemilik bank yang me-rush dana yang ada di banknya, sehingga BLBI yang dikucurkan pun bertambah besar (Listyorini, Menyoal Fungsi BI sebagai Lender of the Last Resort, Suara Pembaruan, Dalam Bank Indonesia, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), http://www.bi.go.id/bank_indonesia2/spesial/blbi/ ). Padahal, penyaluran BLBI itu adalah untuk menanggulangi bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas akibat di-rush oleh nasabahnya.

Oleh karena penyaluran BLBI dilakukan melalui mekanisme kliring, BI tidak dapat mengetahui apakah benar dana BLBI digunakan sepenuhnya untuk menanggulangi rush dan bukan digunakan untuk kepentingan grup pemilik bank. Di samping itu, keengganan BI pada waktu itu untuk melakukan stop kliring karena khawatir akan terjadi efek domino. Namun, kekhawatiran itu menurut BPK hanya didasarkan suatu teori yang belum pernah teruji kebenarannya. Permasalahan itu menjadi besar, karena sejak awal BI tidak tegas dalam menerapkan sanksi stop kliring, sehingga beberapa bank yang sudah lama bersaldo debet namun tidak dilakukan stop kliring. Akibat dari sikap BI yang tidak tegas  itu dimanfaatkan oleh bankir nakal.

Demikian juga sebagaimana dipaparkan dalam Center for Banking Crisis (Buku Putih, Jilid I, Jakarta, 1999: 10-13), Panja BLBI Komisi IX DPR-RI pada tanggal 6 Maret 2000 menyampaikan laporannya, bahwa sebelum krisis moneter pertengahan Juli 1997, bahkan sejak tahun 1995 sudah terdapat beberapa bank yang mengalami saldo debet yang berkepanjangan dan terus mendapat fasilitas bantuan likuiditas dari Bank Indonesia tanpa pernah mengalami stop kliring.

Bank-bank tersebut antara lain Bank Artha Prima, Bank lndustri, South East Asia Bank Ltd., Bank Pinaesan. Di samping itu, BPK-RI dalam siaran persnya tentang Hasil Audit Investigasi atas Penyaluran dan Penggunaan BLBI, antara lain, mengemukakan bahwa kekeliruan BI dalam memberikan bantuan likuiditas adalah pada saat BI tidak melakukan sanksi stop kliring kepada bank-bank yang rekening gironya di BI bersaldo negatif. Ketidaktegasan BI dalam menerapkan sanksi stop kliring dimanfaatkan oleh bankir nakal sehingga mereka terus bersaldo debet.

Untuk memulihkan kepercayaan yang sudah pudar itu, keluarlah kebijakan pemberian jaminan pembayaran atas kewajiban bank-bank umum kepada deposan dan kreditur, yaitu berupa penyaluran BLBI, yang ternyata telah disalahgunakan oleh bank penerima “bantuan”. Akibatnya, membawa permasa­lahan yang berkepanjangan hingga kini dan negara pun dirugik­an. Penyelesaian yang dilakukan melalui instrument Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), yang disertai pula dengan klausul “Release and discharge” yang menyatakan bahwa tagihan BLBI menjadi lunas dan tidak akan melakukan penuntutan pidana atas pelanggaran yang dilakukan oleh bank serta me-release semua jaminan yang dahulu diikat untuk BLBI.

Pada akhirnya, permasalahan itu ditutup dengan Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepas­tian Hukum kepada Debitur yang telah Menyelesaikan Kewa­ji­bannya atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak Menye­lesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, tanggal 30 Desember 2002, yang pada da­sarnya bertentangan dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seba­gai­mana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001.

Adanya kebijakan yang dikemas dalam Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2002 itu, di samping telah menciptakan ketidaktertiban hukum (tidak taat asas), baik dari segi hirarki perundang-undangan maupun asas-asas hukum lex superiori derogate legi enferiori, artinya perundang-undangan yang lebih tinggi menyisihkan perundang-undangan yang lebih rendah. Ini berarti, seharusnya Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2002 tersebut harus dianggap tidak pernah ada. Kemauan mengeluarkan Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2002, merupakan implementasi dari kebijakan sesaat dalam rangka untuk mempasilitasi kepentingan pelaku (konglomerat).

Ibarat dalam sebuah ungkapan, mereka yang makan nangkanya sedangkan kita yang terkena getahnya.  Itulah kasus BLBI yang sudah 22 tahun lebih, pemerintah kini  menangih kembali utang yang belum dibayar sejumlah Rp 110,45 triliun. Mereka sudah menikmati keuntungan dan kekayaan yang berlimpah. Namun, ketiga diminta pertanggungjawabbnya untuk mengembalikan dana yang diperoleh dengan cara yang tidak benar masih ada yang kurang kooperatif dalam penyelesaiannya. Negara melalui Satgas Penanganan Hak Tagh Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia jangan sampai lemah apalagi kalah dengan para korporasi nakal. (Prof Dr M Arief Amrullah, SH, MHum, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum  Universitas Negeri Jember)