AMBON, Siwalimanews – Sampai saat ini Pemprov Maluku belum membebastugaskan tersangka kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi kepada Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan, Meggy Samson dari jabatannya.

Pemprov beralasan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan, Meggy Samson belum ditahan atas kasus yang disangkakan kepada dirinya.

“Kalau sudah ditahan kita bebastu­gaskan ibu Meggy dari jabaran, kan se­ka­rang belum,” kata Sekda Maluku Kas­rul Selang kepada wartawan disela-sela peresmian KMP Bahtera Nusantara 02 di Pelabuhan Yos Sudarso, Selasa (3/11).

Ia mengaku seorang PNS apapun kasusnya menimpah atau ketika ter­sangka akan dibebastugaskan dulu kalau sudah ditahan.

“ASN kalau ditetapkan sebagai ter­sangka dan ditahan pasti kita bebas­tugaskan termasuk tugasnya sebagai ASN,” jelas Kasrul.

Baca Juga: Pengurus Sinode GKPII Silahturahmi ke Kapolda Maluku

Ditanya surat pemberitahuan dari kejaksaan terhadap status tersangka Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan, Meggy Samson sudah dikirim sejak Maret lalu, namun belum ada tindakan apa-apa yang diberikan, Kasrul mengaku belum melihat suratnya.

“Oh ada suratnya, saya belum lihat su­ratnya, nanti saya cek ke BKD dulu baru saya komentar,” tandasnya singkat.

Jaksa Ngaku

Sebelumnya diberitakan,  Kejari Ma­luku Tengah mengaku, dokumen kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi sudah lengkap dan telah dipasok ke Badan Pengawasan Keua­ngan dan Pembangunan (BPKP) Perwa­kilan Maluku.

“Berkasnya sudah lengkap. Pember­kasan para tersangka pun sudah kami lengkapi,” jelas Kasi Pidsus Kejari Mal­teng, Asmin Hamja kepada Siwalima, Selasa (27/10).

Asmin mengungkapkan, kasus ini tetap ditangani hingga tuntas. Nilai kerugian negaranya sementara dihitung oleh BPKP Maluku.

Ketika ditanyakan terkait dengan per­nyataan Kepala BPKP Perwakilan Maluku, Rizal Suhaeli bahwa dokumen kasus korupsi tersebut belum lengkap, Asmi berjanji akan memberikan jawa­ban­nya besok ketika dia berada di Ambon. “Tunggu besok saya balik ke Ambon ya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfir­masi Siwalima mengatakan, penyidik terus melakukan koordinasi terkait audit kerugian negara berkas perkara du­gaan korupsi dengan nilai kontrak pe­ker­jaan irigasi sebesar Rp 2 miliar lebih ini.

“Jadi untuk korupsi irigasi, penyidik terus koordinasi dengan BPKP untuk meminta audit penghitungan kerugian keuangan Negara,” jelas Sapulette.

Jika dalam penyidikan yang berlang­sung, sebut Sapulette, ditemukan per­mintaan dokumen dari BPKP ke penyidik, maka penyidik pastinya menyiapkan dokumen tersebut.

“Intinya penyidik tinggal menunggu saja, kalau ada permintaan apa oleh BPKP, penyidik tinggal penuhi saja, hal ini dilakukan untuk kepentingan audit kasus yang menyeret lima orang ter­sangka ini,” ujar Sapulette.

Belum Diaudit

Kendati Kejari Maluku Tengah me­mas­tikan, akan menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi tahun ini, namun BPKP  belum audit.

“Belum diaudit. Belum selesai tahun ini. Kita belum bisa terbitkan surat tugas karena kecukupan dokumen,” jelas Kepala BPKP Perwakilan Maluku Rizal Su­haeli kepada Siwalima, Senin (26/10).

Suhaeli mengungkapkan, pihaknya se­mentara melakukan koordinasi de­ngan penyidik untuk melengkapi dokumen.

“Masih koordinasi untuk melengkapi beberapa dokumen,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Malteng Asmin Hamja memastikan, pihaknya dalam tahun ini kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi tahun ini tuntas.

Ia menegaskan, kasus tersebut sudah lengkap dan tinggal menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Pasti Tuntas

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur memastikan kasus korupsi irigasi di Desa Sariputih Kecamatan Seram Utara Timur Kobi akan dituntaskan.

Dalam penyidikan proyek bermasalah tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000 itu, Kejari Malteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yang dijerat adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih. “Sedang berjalan, kita pastikan kasus ini tuntas,” tandas Juli Isnur saat dikonfirmasi Siwalima, Selasa (21/7) di Masohi.

Jumlah kerugian negara dalam kasus ini sementara dihitung BPKP Perwakilan Maluku. Semua dokumen untuk kepentingan audit sudah dipasok sejak bulan Mei lalu. “Ini berproses terus, pasti akan kita tuntaskan,” ujar Isnur. (S-39)