AMBON, Siwalimanews – Janji Kepala Dinas Kesehatan, Meikyal Pontoh untuk membayar honor tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 tahap II bulan November, hingga kini tak ditepati.

DPRD Provinsi Maluku melalui Tim Peng­awasan Penanganan Covid-19 akan memanggil Meikyal Pontoh dan Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr M Hau­lussy, Rodrigo Limmon untuk mempertanyakan honor nakes bulan Juni hingga November 2020 itu.

“Soal insentif tenaga kesehatan kami dengar belum tuntas diba­yarkan, karena itu besok  kita panggil Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD,” kata Ketua Tim I Pengawasan Penanganan Covid-19, Melkianus Sairdekut kepada wartawan Kamis (10/12).

Sairdekut mengaku, beberapa waktu lalu pihaknya ingin memanggil Kadis Kesehatan dan Plt Direktur dr. RSUD M. Haulussy, tetapi karena agenda pilkada yang padat se­hingga tidak dapat dilakukan.

Sairdekut menyayangkan insen­tif nakes yang belum dibayar. Pada­hal saat rapat dengan Tim I Penga­wasan Penanganan Covid-19, Kadis Kesehatan berjanji untuk me­nyelesaikan pada bulan November. Tetapi ternyata belum juga be­res hingga saat ini.

Baca Juga: Perangkat Desa Diharapkan Jadi Agen Pembangunan

Saat rapat tersebut, kata Sairde­kut, Kadinkes juga menyatakan, tidak ada masalah lagi soal ve­rifikasi data nakes, karena mana­jemennya telah diubah. Ketika pi­hak rumah sakit mengirimkan data, langsung dilakukan verifikasi.

“Tetapi sampai dengan saat ini belum dilaksanakan yang pada akhirnya berdampak pada para tenaga kesehatan yang saat ini mengabdikan diri pada garda terdepan penanganan Covid-19,” tandas Sairdekut.

Lanjut Sairdekut, dalam perte­muan nanti pihaknya akan mem­per­tanyakan mengapa insentif nakes belum dibayar. Sementara di kabupaten kota lain pembayaran dilakukan dengan lancar.

Sesuai hasil pertemuan yang dilakukan bersama Kadinkes dan Plt Direktur RSUD dr M Haulussy telah disepakati untuk pembayaran insentif dilakukan dua tahap.

Tiga bulan pertama, yaitu Maret-Mei dibayar pada bulan Oktober. Sementara sisanya diselesaikan di bulan November. (S-50)