Kasihan, Honor Nakes Covid Belum Dibayar Juga
AMBON, Siwalimanews – Janji Kepala Dinas Kesehatan, Meikyal Pontoh untuk membayar honor tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 tahap II bulan November, hingga kini tak ditepati.
DPRD Provinsi Maluku melalui Tim Pengawasan Penanganan Covid-19 akan memanggil Meikyal Pontoh dan Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr M Haulussy, Rodrigo Limmon untuk mempertanyakan honor nakes bulan Juni hingga November 2020 itu.
“Soal insentif tenaga kesehatan kami dengar belum tuntas dibayarkan, karena itu besok kita panggil Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD,” kata Ketua Tim I Pengawasan Penanganan Covid-19, Melkianus Sairdekut kepada wartawan Kamis (10/12).
Sairdekut mengaku, beberapa waktu lalu pihaknya ingin memanggil Kadis Kesehatan dan Plt Direktur dr. RSUD M. Haulussy, tetapi karena agenda pilkada yang padat sehingga tidak dapat dilakukan.
Sairdekut menyayangkan insentif nakes yang belum dibayar. Padahal saat rapat dengan Tim I Pengawasan Penanganan Covid-19, Kadis Kesehatan berjanji untuk menyelesaikan pada bulan November. Tetapi ternyata belum juga beres hingga saat ini.
Baca Juga: Perangkat Desa Diharapkan Jadi Agen PembangunanSaat rapat tersebut, kata Sairdekut, Kadinkes juga menyatakan, tidak ada masalah lagi soal verifikasi data nakes, karena manajemennya telah diubah. Ketika pihak rumah sakit mengirimkan data, langsung dilakukan verifikasi.
“Tetapi sampai dengan saat ini belum dilaksanakan yang pada akhirnya berdampak pada para tenaga kesehatan yang saat ini mengabdikan diri pada garda terdepan penanganan Covid-19,” tandas Sairdekut.
Lanjut Sairdekut, dalam pertemuan nanti pihaknya akan mempertanyakan mengapa insentif nakes belum dibayar. Sementara di kabupaten kota lain pembayaran dilakukan dengan lancar.
Sesuai hasil pertemuan yang dilakukan bersama Kadinkes dan Plt Direktur RSUD dr M Haulussy telah disepakati untuk pembayaran insentif dilakukan dua tahap.
Tiga bulan pertama, yaitu Maret-Mei dibayar pada bulan Oktober. Sementara sisanya diselesaikan di bulan November. (S-50)
Tinggalkan Balasan