AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Maluku menduga, kelangkaan minyak tanah (Mitan) yang terjadi di beberapa kabupaten/ kota di Maluku belakang ini, akibat digunakan untuk kepentingan proyek pengaspalan jalan.

Indikasi ini diungkapkan sejumlah anggota Komisi II DPRD Maluku dalam rapat bersama dengan PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VIII Maluku Papua dengan sejumlah distributor dari Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Tenggara dan Kota Tual. Rapat yang berlangsung di ruang

paripurna DPRD Maluku, Selasa (19/1) dipimpin Ketua Komisi,  Saodah Tethol didampingi wakil ketua Turaya Samal dan sejumlah anggota komisi.

Azis Hentihu dalam rapat tersebut menegaskan, ada indikasi terjadi kelangkaan minyak disebabkan karena ada pihak-pihak yang menggunakan mitan untuk kepentingan proyek.

“Diduga dipakai untuk pembangunan akses jalan baik lapen maupun juga pembangunan jalan dari balai. Diduga mitan bisa digunakan sebagai bahan pengecor aspal,” ujar Hentihu.

Baca Juga: Kemenhub Bangun Tiga Pelabuhan di Maluku

Ia menduga, ada mafia minyak yang sengaja bermain demi kepentingan proyek yang pada akhirnya menyengsarakan masyarakat. “Yang kami curigai mungkin saja ada mafia yang main, karena minyak tanah ini tumbuh baik, namun masih juga terjadi kelangkaan bahkan hampir semua peosok kabupaten kota di Maluku,” kata Hentihu.

Hentihu juga menyentil, tindakan kejahatan yang menimbulkan terjadinya kelangkaan mitan ini juga membutuhkan fungsi pengawasan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi maupun kabupaten/kota yang berjalan.

Selain itu, lanjut Hentihu, ketika terjadi kelangkaan mitan akibat kuota yang tidak mencukupi maka pemda harus membangun komunikasi dengan Pemprov Maluku sehingga ada penambahkan kuota yang bisa diperjuangkan melalui SKK Migas.

Hentihu menegaskan, kelangkaan mitan bukan hanya di Kota Ambon tetapi di beberapa wilayah di Provinsi Maluku.

“Kelangkaan mitan tidak saja terjadi di Maluku, namun juga di banyak tempat. Ada selisih nilai jual, subsidi dan non subsidi. Selisih ini kemudian umumnya menjadi pemantik bagi pengusaha kepada pangkalan-pangkalan sampai level paling bawah untuk melakukan spekulasi,” imbuhnya.

Hentihu mendorong pimpinanDPRD Maluku membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengawasi kelangkaan mitan, bahkan meminta pihak Polda bersama Disperindag diundang membicarakan masalah kelangkaan mitan.

“Akan kita undang Polda Maluku dan Pertamina serta Disperindag mewakili pemda untuk turut hadir dalam rapat pekan ini, “ sebutnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Maluku, Saodah Tethol mengungkapkan, pihak Pertamina sudah mendistribusi kouta minyak sesuai dengan kebutuhan dan distribusikan ke

pangkalan. Ia mengakui, kelangkaan terjadi menjelang akhir tahun karena waktu libur yang begitu panjang sehingga pihak Pertamina tidak bisa suplay mitan ke distributor, dan distibutor ke pihak pangkalan. Hal ini mengakibat terjadi kepanikan di masyarakat.

Dirinya menegaskan, Komisi II DPRD Maluku akan mengawasi proses ini dengan baik dna berharap tidka lagi terjadi kelangkaan mitan di bulan Februari mendatang.

“Pangakalan-pangkalan juga akan ditertibkan jangan sampai ada yang memakai bahan subsidi dan mereka jual untuk pihak-pihak yang tidak mendapatakan minyak subsidi,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Sales Area Manajer Regional VIII Lucky Hariyananto mengatakan, pihak Pertamina tidak ada masalah,karena stoknya cukup untuk memenuhi kuota 11 kabupaten/kota di Maluku.

“Distributor juga sudah dipanggil dan akui bahwa distributor sudah melakukan sesuai kuota yang diberikan kepada distributor,” paparnya.

Ia mempredikasikan terjadinya kelangkaan mitan karena, munculnya isu koversi minyak tanah ke elpiji, sehingga masyarakat khawatir. Selain itu, terjadi isu penimbunan, sehingga dibutuhkan bantuan pemda untuk ikut mengawasi.

Disamping itu memasuki libutan dari hasil analisa ternyata banyak ada sejumlah pangkalan yang tutup dan Pertamina sudah meminta agar tetap beraktivitas. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu panik sebab persediaan BBM di Pertamina terjamin. Untuk masalah pengajuan ekstra droping minyak biasanya diusulkan pemda, tetapi untuk penambahan kuota per bulan atau satu tahun disampaikan ke BPH Migas.

“Jadi otorisasi penambahan alokasi itu bukan ada pada Pertamina karena kami sifatnya hanya sebatas pengajuan saja, dan langkah ini sudah dilakukan pada Desember 2020 dan Januari 2021 untuk penambahan alokasi sebanyak 5-15 persen,” katanya..

Sedangkan terkait pengawasan, sesuai dengan UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Presiden Nomor 191 maka pengawasan itu merupakan kewenangan pemerintah daerah, dan pertamina tugasnya melakukan pembinaab pada setiap agen.

Jika ada keluhan terkait masalah keterlambatan atau persediaan berkurang, maka pihaknya langsung menindaklanjuti, namun untuk pengawasan pertamina meminta dukungan pemda serta aparat penegak hukum. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Maluku, Saodah Tethol mengatakan, jika ada oknum yang memakai minyak subsidi maka ini sudah melanggar aturan, sehingga DPRD akan menyampaikan ke pemda untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.

“Lautan Maluku luas dan banyak juga sarana transportasi laut seperti speedboat maupun nelayan penangkap ikan yang menggunakan kapal ukuran kecil, jumlahnya ribuan juga menggunakan minyak tanah sebagai bahan bakar, sehingga perlu ada penambahan kuota BBM jenis mitan untuk daerah ini,” tegasnya. Dalam pertemuan ini juga disimpulkan bahwa Pertamina sudah melakukan tugas sesuai koridornya, sama halnya dengan pihak distributor. (S-51)