AMBON, Siwalimanews – Kepala Rutan Klas II A Ambon, Wahyu Nurhayanto mengaku, Gherets Tomatala, narapidana kasus narkoba  yang kini dikurung di Rutan Klas II A Ambon telah mengaku tidak ada transaksi narkoba di rutan maupun lapas.

Pengakuan Tomatala itu sekaligus merupakan Janjinya yang tertuang dalam surat pernyataannya yang dibuat didepan Kepala Devisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Hernowo Sugiastanto dan dirinya selaku Kepala Rutan Klas II A Ambon.

“Surat pernyataan yang dibuat oleh Gheral menyikapi adanya informasi yang beredar di media sosial facebook, yang menuliskan bahwa, bandar narkoba terbesar di Maluku, Geral Tomatala,” ungkap Karutan, kepada Siwalimanews di ruang kerjannya, Senin (27/10).

Dalam ciutan akun facebook itu juga disebutkan Geral saat ini sementara menjalani masa pidana di Rutan Klas II A Ambon. Dia didalam rutan bukan sebagai napi tapi sebagai bos besar. Dia mau keluar rutan kapan saja kalau dia mau. Didalam rutan Ambon dia menjual narkoba.

“Pernyataan yang dituliskan di akun media sosial milik Ulas Btml itu Gheral Tomatala itu bisa bebas keluar masuk, itu tidak benar kemudian ia juga mengendalikan transaksi jual beli narkoba seperti pasar narkoba itu tidak benar termasuk menjadi penyandang dana pada Rutan Klas II A Ambon,” tandas Nurhayanto.

Baca Juga: Tiga Pimpinan FKM RMS Divonis Bervariasi

Karutan menegaskan, Gheral Tomatala itu dikurung di blok khusus yakni blok A yang memang terbatas dan tidak banyak orang disitu dan kamarnya tersendiri dan tidak digabungkan dengan tahanan lainnya.

“Jadi itu kamar seltik yang kita ubah jadi kamar tidurnya yang hanya untuk satu orang saja dan tidak digabungkan dengan tahanan atau napi lain dan pengawasanpun  dilakukan 1×24 jam,” ujarnya.

Untuk diketahui Gheral Tomatala yang merupakan napi narkoba divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obat Terlarang.

Sebelumnya ia dikurung di Lapas Klas II A Ambon namun pasca dilakukan penggebrekan oleh Tim Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, Jumat (4/1/2019) malam ditemukan sejumlah narkoba jenis sabu-sabu, uang tunai Rp 20 juta, minuman keras dan beberapa buah handphone di kamar milik Gheral.

Gheral kemudian dipindahkan ke Rutan Klas II A Ambon dan menempati blok khusus dengan pengawasan yang ketat.

BNN Maluku juga akan mendalami keterlibatan Tomatala dalam kasus penangkapan Dian bersama Marianus Kainama alias Nus saat hendak menyelundupkan sabu-sabu ke Kota Ambon, pada Jumat (16/10). Keduanya diamankan beserta barang bukti 200 gram sabu-sabu.

“Ya benar yang bersangkutan merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan ditangkap bersama dengan Gerald Tomatala yang saat ini masih jalani masa hukuman, kalau untuk keterlibatan Tomatala nanti kita dalami,” kata  Kepala BNNP Maluku, Brigjen Jafriedi, kepada wartawan, di Kantor BNNP Maluku. (S-16)