Kartu Vaksin Syarat Masuk Ruang Publik
Sertifikat vaksin Covid-19 akan menjadi salah satu syarat wajib bagi masyarakat yang hendak mengambil pensiun di Kota Ambon. Peraturan itu baru akan diberlakukan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Penerapan rencana ini dinilai baik bagi kepentingan bersama tapi masih menyisakan sejumlah pro dan kontra. Pakar epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono mengatakan, secara prinsip penerapan kebijakan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi di tempat publik ini bisa diterapkan.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan melindungi kepentingan publik. Pandu memahami bahwa sebetulnya vaksinasi tak boleh dijadikan prasyarat apapun. Pasalnya, kata dia, idealnya ketika warga mengikuti vaksinasi itu juga secara sukarela. Tapi, dalam konteks pandemi saat ini, kebijakan itu bisa diterapkan.
Namun demikian, agar kebijakan ini maksimal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus merata terutama di daerah-daerah prioritas yang kini mengalami lonjakan kasus tinggi.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, rencana penerapan kebijakan sertifikat vaksin ini sebenarnya juga bisa dilakukan lantaran masyarakat memang wajib mengikuti vaksinasi sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang tentang Kekarantiaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.
Baca Juga: Di Maluku Banteng vs TedongDalam UU tersebut, di pasal 9 disebutkan, setiap orang wajib mematuhi dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Menurut Trubus, kegiatan vaksinasi tentu termasuk dalam pelaksaan penanggulangan krisis kesehatan akibat pandemi.
Namun demikian, menurut doktor lulusan UI ini, penerapan wajib sertifikat vaksin ini bakal menemui sejumlah tantangan. Adapun sanksi pidana sebagaiman merujuk pada Pasal 9 Jo pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan. Pasal 9 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, “Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Amnesti Internasional Indonesia mengatakan bahwasannya adanya sansksi terhadap seseorang yang menolak vaksinasi terutama sansksi administrasi menciptakan pemaksaan yang telah melanggar Hak Asasi Manusia.
Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan “Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh”
Memang vaksinasi merupakan suatu program yang baik guna meningkatkan imun kekebalan tubuh manusia tetapi marilah kita ketahui bersama vaksinasi bukan satu-satunya cara untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Pemerintah tidak dapat memaksakan kehendak rakyat karena sejauh ini rakyat juga sudah menerima sebagaian besar apa yang sudah menjadi ketetapan seperti halnya PSBB dimana masyarakat banyak yang kehilangan mata pencahariannya dan lain sebagainya. (**)
Tinggalkan Balasan