Karantina Pastikan, Kesehatan Dua Kucing Sebelum Dikirim
AMBON, Siwalimanews – Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) memastikan, dua ekor kucing jenis Himalayan dan Ragdoll yang akan dikirim dari Ambon menuju Ternate dan Tual dalam kondisi sehat.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran penyakit zoonosis, khususnya rabies, yang masih menjadi prioritas pengawasan pemerintah.
Pejabat Karantina Maluku Sepriwan Silfeto dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (17/1) menjelaskan, pemeriksaan administrasi dan kesehatan merupakan prosedur wajib, sebelum lalulintas hewan dilakukan.
“Lapor karantina penting untuk mencegah masuk, keluar, atau tersebarnya hama penyakit hewan karantina, khususnya rabies, karena dampaknya sangat merugikan dari segi kesehatan dan ekonomi masyarakat,” tulis Sepriwan dalam rilis itu.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, kedua kucing tersebut dinyatakan aman dan sehat. Sertifikat Karantina pun diterbitkan sebagai syarat pengiriman hewan ke kota tujuan.
Baca Juga: DPRD Pastikan Kenaikan PPN tak Berdampak di MalukuMasih dalam rilis tersebut, Kepala Karantina Maluku Abdur Rohman mengingatkan, pentingnya kelengkapan dokumen sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Untuk hewan penular rabies (HPR) seperti kucing dan anjing, dokumen yang wajib dilampirkan antara lain, buku riwayat vaksinasi rabies, sertifikat veteriner, dan hasil uji laboratorium terkait nilai titer antibodi rabies. Dokumen-dokumen ini akan diperiksa sebagai dasar penerbitan Sertifikat Karantina,” jelasnya.
Pengiriman kucing dan anjing melalui bandara dan pelabuhan di Provinsi Maluku, merupakan aktivitas rutin setiap bulan, sehingga pengawasan ketat terus dilakukan.
Melalui program #LaporKarantina, Karantina Maluku mengajak masyarakat untuk melaporkan lalulintas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya kepada pejabat karantina yang bertugas.
“Dengan patuh melapor, masyarakat turut menjaga bumi raja-raja ini dari ancaman HPHK, HPIK, serta OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) yang dapat menyebabkan kerugian besar,” tutup Rohman.(S-25)
Tinggalkan Balasan