Kapressy Ingatkan Bawaslu Soal Pidana PPK Amahai
MASOHI, Siwalimanews – Caleg Perindo Jopi Kapressy mengingatkan Bawaslu Kabupaten Maluku tengah untuk tidak berdiam diri, menyikapi laporan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan PPK Kecamatan Amahai terkait penggelembungan suara terhadap rivalnya, Yuanita Missy,sehingga merugikan dirinya sebagai pemenang dapil Malteng satu.
Peringatan Kapressy itu menyusul telah teregisternya pendaftaran PHPU dirinya di Mahkamah Konstitusi dengan nomor : 11-01-16-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
“Laporan gugatan PHPU kami di MK telah teregistrasi dan akan berjalan dalam waktu dekat ini sesuai dengan jadwal Mahkamah Konstitusi. Karenanya kami ingin mengingatkan Bawaslu Malteng agar tidak kemudian memanfaatkan waktu guna mengugurkan laporan kami. Saya ingatkan laporan kami lengkap dan telah teregister dan memenuhi syarat formil dan materil. Jadi tidak ada alasan bagi Bawaslu untuk tidak menindak lanjuti laporan kami,”tandas Kapressy melalui sambungan telponnya, Selasa (26/3).
Dikatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan Bawaslu ke DKPP, jika upaya hukum yang sedang diusahakannya itu digugurkan dengan alasan tidak masuk akal.
“Kami masih sedang berada di Jakarta, rencana untuk menggugat Bawaslu sampai ke DKPP. Jadi kami berharap mereka tidak mempertaruhkan integritasnya dengan tidak menindak lanjuti laporan pidana pemilu yang kami layangkan atas tindak tidak bermoral penyelenggara terutama mereka yang kami duga,yakni PPK kecamatan Amahai,”tegasnya.
Baca Juga: Pelayanan Bank Mandiri KCP Gemba Kecewakan NasabahTerpisah ketua AM-GPM Daerah Masohi, Rikhonussa Waileruni pun meminta Bawaslu tegas dan tegak lurus pada konstitusi dan kode etik. Mereka harus berkerja profesional.
“Kami mengingatkan dan mendesak Bawaslu Malteng. Jangan “main api jika tidak ingin terbakar”. Kamipun turut mengawasi jalannya laporan tindak pidana pemilu di lembaga itu. Bagi kami Bawaslu harus tegak lurus pada konstitusi. Jangan sampai kemudian laporan hukum itu tidak berjalan dengan alasan yang mengada ada. Kode etik sebagai komisioner itu mutlak jangan sampai kemudian ada preseden buruk atas lemahnya komisioner Bawaslu terhadap masalah ini,”tegas Rickho.
Sementara itu Ketua Bawaslu Malteng La Amisuri yang dikonfirmasi tidak berhasil dilakukan. Yang bersangkutan ketika dikonfirmasi melalui panggilan telpon maupun pesan singkat WhatsApp tidak menjawab.(S-17)
Tinggalkan Balasan