NAMLEA, Siwalimanews – Kapolsek Namlea Iptu Dede Samsi Rifai memimpin operasi penggebrekan judi sabung ayam di Desa Jamilu, Kecamatan Namlea.

Penggebrakan yang dilaksanakan, Rabu (19/6) itu,  berhasil mengamankan dua oknum penjudi yakni LM (80) dan LJ (64), keduanya warga Desa Jamilu yang bekerja sebagai petani.

Kpaolsek Namlea, kepada wartawan di Namlea, Kamis (20/6) menjelaskan, razia judi sabung ayam yang dilaksanakan berdasarkan aduan dari masyarakat, lantaran aktivktas judi itu sudah meresahkan warga.

“Masyarakat  merasa resah dengan adanya aktivitas judi sabung ayam yang dilakukan di Desa Jamilu, sehingga mereka melaporkannya ke Polsek,” ucap Iptu Dede.

Selain mengamankan dua penjudi kata kapolsek, personelnya turut mengamankan barang bukti berupa, dua ekor ayam jantan yang baru selesai diadu, empat unit sepeda motor  yang ditinggalkan para pemain judi sabung ayam, selain itu, 11 pasang sendal yang ditinggalkan para penjudi juga ikut diamankan dari TKP.

Baca Juga: Hentihu Gelar Malam Matawana Kurban Merupakan Budaya Islam

kedua warga yang tertangkap di lokasi judi dan barang bukti yang ditinggalkan oleh para pemain judi sabung ayam, langsung diamankan di mapolsek.

“Kedua warga ini kita amankan guna dimintai keterangan,” jelas Iptu Dede

Selain melaksanakan kegiatan razia judi sabung ayam, personel Polsek Namlea juga memberikan peringatan serta himbauan kepada wargaDesa  Jamilu yang ada di area lokasi judi ayam dan sekitarnya, agar jangan sampai terlibat dalam kegiatan dimaksud.

Apabila masih ditemukan kegiatan judi sejnis ini lagi di Desa Jamilu, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (S-15)