AMBON, Siwalimanews – Michael Dion Rahakbauw harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polresta Ambon usai ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan terhadap warga Mangga Dua, Valentino V Gosal (42).

Penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang pada Selasa (1/2) itu menyebabkan Gosal harus merenggang nyawa.

“Yang bersangkutan tadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rutan Polresta Ambon untuk proses lanjut,” jelas Kasubag Humas Polresta Ambon, Iptu Izack Leatemia kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (2/2).

Kejadian ini terjadi, Selasa (1/2) dikawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Tepatnya di rumah Keluarga Telussa, yang dipicu masalah hutang piutang.

“Tersangka merasa sakit hati, karena korban meminta pelaku melunasi hutang pelaku terhadap korban, sehingga pelaku kemudian mendatangi korban yang saat itu sementara berada di rumah Keluarga Telussa,” ungkap Kasubag.

Baca Juga: Kembali Kunjungi Kariu, Pangdam Pattimura Serahkan Bantuan

Saat menghampiri korban lanjut Kasubag, tersangka terlihat membawa senjata tajam berupa sebilah parang.

Kedatangan tersangka sempat membuat salah satu rekannya mencoba melerai. Namun tersangka yang tersulut emosi kemudian melempar parang yang dipegangnya hingga mengenai paha kiri korban.

“Sempat dilerai, namun tersangka langsung melempari korban menggunakan parang tersebut pada jarak kurang lebih dua meter mengenai pada paha kiri bagian dalam tubuh korban,” beber Kasubag.

Usai melakukan perbuatannya, tersangka langsung melarikan diri pulang ke rumahnya. Sementara korban langsung dilarikan ke RS dr Latumeten untuk mendapat perawatan medis. Namun naas, beberapa saat kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.

“Korban sempat dilarikan ke RS, namun perdarahan sangat banyak akibat luka tusukan pasca dilempar tersangka, korban akhirnya meninggal dunia,” jelas Kasubag. (S-45)