Jafri: Tiga Perda Tentang Negeri Bakal Direvisi
AMBON, Siwalimanews – Tiga perda yang mengatur tentang negeri ahkirnya direvisi. Ketiga Perda tersebut masing-masing Perda Nomor 8 tentang Negeri, Perda Nomor 9 tentang Penetapan Negeri dan Perda Nomor 10 tentang Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintahan.
Ketua Pansus Perda Negeri Jafry Taihuttu kepada Siwalimanews di Ambon, Selasa (14/11) menjelaskan, setelah pansus terbentuk langsung melakukan berbagai kajian, baik secara internal, maupun eksternal dengan mengambil sampel dari kota lain, yaitu Padang Pariaman dan juga Jogja.
“Padang dikenal sebagai provinsi yang kaya dengan pendekatan-pendekatan kultural dalam dinamika membangun nagari/negeri, termasuk juga di Jogja,” ujarnya.
Setelah itu kata Jafri, naskah akademik ditambah draf dari ketiga Perda itu, kini sedang diharmonisasi antara Pemerintah Kota Ambon, dalam hal ini Kepala Bagian Hukum bersama Bapemperda, dan juga Kemenkumham.
“Selesai itu kita bahas, dan pemkot dibackup oleh akademisi Unpatti, Dr Hendrik Salmon dan Dr Sherlok Lekipiouw. Sedangkan pansus meminta keterlibatan Prof S.E.M Nirahua dan Dr Jemmy Piters untuk membackup Pansus dalam proses itu,” ungkap Jafri.
Baca Juga: Warga Batu Merah Minta Walikota Jadi Saksi Sumpah AdatJafri berharap, perda ini akan dimaksimalkan dalam kerja-kerja pansus, sehingga kekurangan dan keterbatasan Perda Nomor 8, 9 dan 10 itu, akan diperkaya dalam revisi kali ini.
Dalam revisi perda ini, segala bentuk masalah yang seringkali terjadi di negeri selama ini, terutama soal mekanisme-mekanisme rapat saniri negeri maupun mata rumah untuk proses melahirkan raja, akan diperjelas.
“Misalnya masalah dimasing-masing negeri soal mekanisme rapat saniri yang belum jelas, dan lewat revisi ini, akan diperjelas. Demikian juga dengan mekanisme rapat mata rumah, sehingga kendala-kendala yang ada di negeri akan bisa terselesaikan secara baik,” jelasnya.
Jafri optimus sebelum tutup tahun 2023, minimal Perda tentang Negeri dan Penetapan Negeri sudah selesai dibahas dan ditetapkan. (S-25)
Tinggalkan Balasan