Kapolres Tanimbar Beri Kuliah Umum di STTIMS
SAUMLAKI, Siwalimanews – Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya Gelar memberikan kuliah umum di kampus Sekolah Tinggi Teologia Injili Mahkota Sion (STTIMS), Rabu (15/2).
Pada kuliha umum itu, kapolres menjelaskan, tentang tugas dan fungsi dari kepolisian hingga data kasus yang ditangani Polres Tanimbar.
Kapolres menjelaskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
“Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor: 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana fungsi utama kepolisian meliputi, tugas pembinaan kepada masyarakat yakni pada bidang preemtif, tugas di bidang preventif dan tugas di bidang represif,” papar kapolres.
Apabila terjadi tindak pidana kata kapolres, penyidik akan melakukan kegiatan berupa, mencari dan menemukan suatu peristiwa yang dianggap sebagai tindak pidana, menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, mencari serta mengumpulkan bukti, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka atau pelaku tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Sukseskan Gerakan Tanam Sukun, Pemkot Siapkan 200 AnakanTak hanya itu, kapolres juga menjelaskan tentang pentingnya mentaati aturan lalu lintas, yang mana faktor utama penyebab pelanggaran lalu lintas adalah, minimnya pengetahuan soal aturan, marka jalan hingga rambu-rambu lalu lintas yang ada.
“Kurangnya kesadaran masyarakat untuk mencari tahu arti dari marka jalan, rambu dan peraturan lalu lintas yang berlaku, membuat pelanggaran terus terjadi berulang-ulang,” ujar kapolres.
Menurut kapolres, pelanggaran yang sering terjadi di Kabupaten Tanimbar, diantaranya pengendara yang tidak mengenakan helm berstandar SNI, ada pengendara yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol dan pengendara yang tidak menaati rambu lalu lintas, salah satunya menabrak jalur, hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (S-26)
Tinggalkan Balasan