Kapolres Pulau Buru Pasrah Kalau Dicopot
AMBON, Siwalimanews – Kapolres Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapati pasrah kalau dicopot, jika dinilai tidak mampu menangani aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Buru.
Kertapati mengaku sudah maksimal bekerja. Namun kalau atasannya menilai sebaliknya, ia siap menerima resiko.
“Prinsipnya itu itu semua tergantung pimpinan. Saya siap saja. Yang menilai pimpinan dan saya sudah bekerja maksimal. Biarkan pimpinan yang menilai,” tandas Kertapati, kepada Siwalima, disela-sela rapat koordinasi Pemprov Maluku bersama bupati dan walikota se-Maluku di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Selasa (10/9).
Hal ini ditegaskan Kertapati, menjawab desakan berbagai kalangan agar ia juga dikenai sanksi, menyusul bercokolnya ribuan penambang di Gunung Nona.
Sebagai pemegang tongkat komando, kapolres dinilai lebih bertanggung jawab atas akfitivas ribuan penambang liar menggunakan merkuri.
Baca Juga: Lantamal IX Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 HijriyahKertapati mengatakan, penambangan ilegal di Kabupaten Buru serius ditangani. Ia tak mau menanggapi penilaian miring terhadap kinerja dirinya. “Itu hak semua orang. Tetapi pada prinsipnya, kami tidak main-main dan masih bekerja,” ujarnya.
Disinggung soal pencopotan empat anak buahnya oleh kapolda, mengatakan, polisi siap ditempatkan di mana saja, dan tetap bekerja. “Penilaian itu hak pimpinan. Prinsipnya siap ditempatkan di mana saja,” tandasnya.
Empat pejabat Polres Buru yang dicopot adalah Kabag Ops Polres Buru AKP Muhammad Bambang Surya, Kasat Reskrim AKP Senja Pratama, Kasat Intelkam AKP Robby Hehanussa dan Kapolsek Waeapo Ipda Rizki Arif Prabowo.
Mutasi yang dilakukan berdasarkan STR/187/IX/KEP/2019, Jumat 6 September 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Maluku.
Kapolda saat dikonfirmasi Siwalima, usai menghadiri resepsi HUT GMP ke-84 di Baileo Oikumene Ambon, Jumat (6/9), membenarkan pencopotan keempat pejabat Polres Buru itu.
Ia menegaskan, pencopotan adalah sanksi berat bagi anak buah yang tidak peka dan membiarkan penambang liar beraktifitas di tambang Gunung Gona.
“Saya tegur di sana pejabat yang lalai, karena tidak peka. Kapolsek saya ganti dan beberapa perwira di sana saya ganti, yang bertanggung jawab untuk itu saya ganti. Polsek, kasat serse, kasat intel, KBO. Itu hukuman dan itu ganjarannya. Itu resikonya,” tandasnya.
Tindak Penambang
Kapolres Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapati juga menegaskan, pihaknya akan menindak tegas penambang tanpa izin di Gunung Nona ataupun lainnya, termasuk para pemilik tromol.
“Saat ini kita juga sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik kepada masyarakat adat dan masyarakat di areal Gunung Nona. Namun jika kedapatan atau tertangkap tangan menggunakan merkuri, itu tidak ada cerita lain kita proses. Seperti yang sudah dilakukan penangkapan dua warga itu,” tandasnya.
Dua penambang ilegal yang ditangkap itu, adalah La Fahrul (38) dan Madan (18). Keduanya adalah warga Dusun Nametek, Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Keduanya ditangkap pada Sabtu (7/9) sekitar pukul 14.30 WIT. (S-27)
Tinggalkan Balasan