AMBON, Siwalimanews – Kapolres Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapati pasrah kalau dicopot, jika dinilai tidak mampu menangani aktivi­tas pe­nam­bangan emas ilegal di Kabu­paten Buru.

Kertapati mengaku sudah maksimal bekerja. Namun kalau atasannya menilai sebaliknya, ia siap menerima resiko.

“Prinsipnya itu itu semua tergantung pimpinan. Saya siap saja. Yang menilai pimpinan dan saya sudah bekerja maksimal. Biarkan pimpinan yang menilai,” tandas Kertapati, kepada Siwalima, disela-sela rapat koordi­nasi Pemprov Maluku bersama bupati dan walikota se-Maluku di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Selasa (10/9).

Hal ini ditegaskan Kertapati, men­jawab desakan berbagai kalangan agar ia juga dikenai sanksi, menyusul bercokolnya ribuan penambang di Gunung Nona.

Sebagai pemegang tongkat ko­mando, kapolres dinilai lebih ber­tanggung jawab atas akfitivas ri­buan penambang liar menggunakan merkuri.

Baca Juga: Lantamal IX Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 Hijriyah

Kertapati mengatakan, penamba­ngan ilegal di Kabupaten Buru se­rius ditangani. Ia tak mau menang­gapi penilaian miring terhadap ki­nerja dirinya. “Itu hak semua orang. Tetapi pada prinsipnya, kami tidak main-main dan masih bekerja,” ujarnya.

Disinggung soal pencopotan em­pat anak buahnya oleh kapolda, mengatakan, polisi siap ditempatkan di mana saja, dan tetap bekerja. “Pe­nilaian itu hak pimpinan. Prinsipnya siap ditempatkan di mana saja,” tandasnya.

Empat pejabat Polres Buru yang dicopot adalah Kabag Ops Polres Buru AKP Muhammad Bambang Surya, Kasat Reskrim AKP Senja Pratama, Kasat Intelkam AKP Robby Hehanussa dan Kapolsek Waeapo Ipda Rizki Arif Prabowo.

Mutasi yang dilakukan berda­sarkan STR/187/IX/KEP/2019, Jumat 6 September 2019 tentang pember­hentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Maluku.

Kapolda saat dikonfirmasi Siwa­lima, usai menghadiri resepsi HUT GMP ke-84 di Baileo Oikumene Ambon, Jumat (6/9), membenarkan pen­copotan keempat pejabat Polres Buru itu.

Ia menegaskan, pencopotan ada­lah sanksi berat bagi anak buah yang tidak peka dan membiarkan penambang liar beraktifitas di tam­bang Gunung Gona.

“Saya tegur di sana pejabat yang lalai, karena tidak peka. Kapolsek saya ganti dan beberapa perwira di sana saya ganti, yang bertanggung jawab untuk itu saya ganti. Polsek, kasat serse, kasat intel, KBO. Itu hu­kuman  dan itu ganjarannya. Itu resi­konya,” tandasnya.

Tindak Penambang

Kapolres Buru, AKBP Ricky Pur­nama Kertapati juga menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pe­nambang tanpa izin di Gunung Nona ataupun lainnya, termasuk para pe­milik tromol.

“Saat ini kita juga sedang mela­kukan sosialisasi kepada masya­rakat, baik kepada masyarakat adat dan masyarakat di areal Gunung Nona. Namun jika kedapatan atau tertangkap tangan menggunakan merkuri, itu tidak ada cerita lain kita proses. Se­perti yang sudah dilaku­kan penang­kapan dua warga itu,” tandasnya.

Dua penambang ilegal yang ditangkap itu, adalah La Fahrul (38) dan Madan (18). Keduanya adalah warga Dusun Nametek, Desa Nam­lea, Kecamatan Namlea. Keduanya ditangkap pada Sabtu (7/9) sekitar pukul 14.30 WIT. (S-27)