AMBON, Siwalimanews

Kendati sudah diterbit­kan oleh Bareskrim Polri sejak 30 Juli 2019, namun Polda Maluku belum juga menerima Surat Pemberi­tahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyi­di­kan (SP2HP) kasus du­gaan korupsi pengadaan empat unit speedboat ta­hun 2015 senilai Rp 1.524.­600.000, di Kabupaten MBD.

Padahal SP2HP tersebut sudah diterima oleh Koor­di­nator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem se­laku pelapor. Ia mengadu­kan Polda Maluku ke Ba­reskrim Mabes Polri, karena kasus yang diduga melibat­kan mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Odie Orno itu, lambat dituntas­kan. Malah diduga sengaja didiamkan.

Sumber di Polda Malu­ku mengaku, SP2HP belum diterima. Kalau sudah ada pasti ditin­daklanjuti. “Belum ada, kalau sudah ada pasti ditindaklanjuti se­suai prosedur,” ujarnya singkat, ke­pada Siwalima, Selasa (10/9).

Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat yang juga dikonfirmasi, belum bisa memberikan penjelasan, karena harus mengecek lagi SP2HP itu. “Saya belum tahu, nanti saya cek dulu,” ujarnya.

Baca Juga: 59 Kendaraan Terjaring, 7 Diamankan

Direktur Reskrimsus, Kombes Firman Nainggolan yang dihubungi enggan mengangkat telepon. Pesan whatsapp juga tak direspons.

Wajar Laporkan

Akademisi Fakultas Hukum Un­patti Diba Wadjo, menilai wajar langkah yang dilakukan Koordi­nator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem melaporkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat MBD ke Bareskrim Polri.

Langlah tersebut dilakukan kare­na masyarakat membutuhkan kepas­tian hukum.

“Wajar jika masyarakat melapor ke mabes, karena kasusnya lambat dan itu supaya ada kepastian hukum jangan sampai kemudian lama-lama dan kasus ini bisa hilang,” tandas Wadjo, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (10/9).

Karena itu, Polda Maluku harus segera menuntaskan kasus tersebut, sehingga ada kepastian hukum.

Diadukan

Seperti diberitakan, Polda Maluku diadukan ke Bareskrim Mabes Polri karena penanganan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Odie Orno belum juga dituntaskan.

Dugaan korupsi yang melilit adik Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno ini adalah pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000.

Kasus ini diusut sejak tahun 2017. Namun hingga kini  tak juga beres. Padahal Surat Pemberitahuan Di­mulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim penyidik ditreskrim­sus ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu.

Diduga kasusnya sengaja didiam­kan, Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Mo­ses Ulemlem mengadukan Polda Maluku ke Bareskrim Mabes Polri.

“Jadi kasus pengadaan speedboat di Dishub MBD sudah lama ditangani, namun tak progres kema­juan, maka­nya saya langsung surati Bareskrim Polri yang tembusannya langsung ke Kapolri Tito Karna­vian,” kata Fredi, kepada Siwalima, Senin (9/9).

Bareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima SP2HP Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, tertanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko.

Ada dua poin yang ditegaskan dalam surat itu, yaitu satu, agar melaksanakan pengawasan terha­dap penanganan perkara dimaksud dengan mempedomani Perkap No­mor 14 Tahun 2012 tentang Mana­jemen Penyidikan tindak pidana serta melaksanakan penyidikan de­ngan profesional, proporsional, ob­jektif, transparan dan akuntabel.

Dua, agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditres­krimsus Polda Maluku untuk me­ngecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.

SP2HP itu dikeluarkan Bareskrim Polri berdasarkan surat pengaduan Fredi Nomor: 020/SP/GAUIB-Ja­karta/IV/2019 tanggal 24 Juni 2019.

Tembusan SP2HP itu disampaikan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda Ma­luku, dan Karowassidik Bareskrim Polri.

Setelah menerima SP2HP itu, Fredi meminta agar kasus Odie Orno se­gera dituntaskan oleh Polda Ma­luku.

“Dengan adanya SP2HP tersebut Polda Maluku bisa secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupis pengadaan speeboat yang diduga melibatkan Odie Orno,” tandasnya.

Direktur Reskrimsus Polda Ma­luku, Kombes Firman Nainggolan yang dikonfirmasi, namun tidak menjawab telepon.

Janji Gelar

Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Naing­golan memastikan kasus  dugaan korupsi pengadaan empat unit  speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD akan dituntaskan.

Penyidik Ditreskrimsus akan mela­kukan gelar perkara untuk me­nentukan langkah penyidik selan­jutnya.

Hal ini disampaikan Kombes Fir­man Nainggolan saat dikonfirma­si Siwa­lima, usai menghadiri upa­cara mem­peringati HUT RI ke-74 di Lapangan Merdeka Ambon, Sabtu (17/8).

Nainggolan menegaskan, penyi­dikan kasus ini masih berjalan, dan tidak ada yang bermain. Ia meng­akui, sudah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPK, namun ia belum mau membeberkan nilainya.

“Nanti kita gelar. Tetapi masih kita usut dan masih tangani. Masih ja­lan. Nanti saja, pasti saya sampaikan semua perkembangan melakukan kabid humas. Intinya masih jalan soal kasus ini,” tandasnya.

Soal SPDP yang sudah dikirim ke JPU Kejati Maluku sejak April 2018, Nainggolan mengatakan akan ditindaklanjuti. Karena itul, gelar perkara akan dilakukan. “Kasus ini kita akan digelar terlebih dahulu, baru ditindaklanjuti,” ujarnya.

Tak Hapus Korupsi

Meskipun Desianus Orno alias Odie Orno telah mengembalikan ke­rugian negara, namun tak meng­ha­pus tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukannya.

Karena itu, kalangan akademisi hukum Unpatti dan praktisi hukum meminta, kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 sebesar Rp.1.524.600.000 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD yang diduga melibatkan Odie Orno harus dituntaskan oleh Ditres­krimsus Polda Maluku.

Masuk Jaksa

SPDP kasus dugaan korupsi pe­ngadaan empat unit speedboat di Kabupaten MBD sudah dikantongi Kejati Maluku.

SPDP itu sudah disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku sejak April 2018 lalu.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi me­nga­ku, SPDP yang diberikan Ditreskrim­sus bersifat umum, belum mencatu­man calon tersangka.

“SPDP kasus itu sudah lama dite­rima dari Ditreksrimsus Polda Malu­ku, namun SPDP itu bersifat umum,” kata Sapulette, kepada   Siwali­ma di Kantor Kejati Maluku, Rabu (7/8).

Sapulette mengatakan, jaksa ha­nya bersifat menunggu berkas ka­sus pengadaan empat unit speedboat dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus untuk diteliti.”Kita hanya menunggu, kalau berkas sudah dilimpahkan JPU akan teliti,” ujarnya. (S-27)