Polda Ngaku Belum Terima SP2HP Kasus Odie Orno
AMBON, Siwalimanews
Kendati sudah diterbitkan oleh Bareskrim Polri sejak 30 Juli 2019, namun Polda Maluku belum juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP) kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000, di Kabupaten MBD.
Padahal SP2HP tersebut sudah diterima oleh Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem selaku pelapor. Ia mengadukan Polda Maluku ke Bareskrim Mabes Polri, karena kasus yang diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Odie Orno itu, lambat dituntaskan. Malah diduga sengaja didiamkan.
Sumber di Polda Maluku mengaku, SP2HP belum diterima. Kalau sudah ada pasti ditindaklanjuti. “Belum ada, kalau sudah ada pasti ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya singkat, kepada Siwalima, Selasa (10/9).
Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat yang juga dikonfirmasi, belum bisa memberikan penjelasan, karena harus mengecek lagi SP2HP itu. “Saya belum tahu, nanti saya cek dulu,” ujarnya.
Baca Juga: 59 Kendaraan Terjaring, 7 DiamankanDirektur Reskrimsus, Kombes Firman Nainggolan yang dihubungi enggan mengangkat telepon. Pesan whatsapp juga tak direspons.
Wajar Laporkan
Akademisi Fakultas Hukum Unpatti Diba Wadjo, menilai wajar langkah yang dilakukan Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem melaporkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat MBD ke Bareskrim Polri.
Langlah tersebut dilakukan karena masyarakat membutuhkan kepastian hukum.
“Wajar jika masyarakat melapor ke mabes, karena kasusnya lambat dan itu supaya ada kepastian hukum jangan sampai kemudian lama-lama dan kasus ini bisa hilang,” tandas Wadjo, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (10/9).
Karena itu, Polda Maluku harus segera menuntaskan kasus tersebut, sehingga ada kepastian hukum.
Diadukan
Seperti diberitakan, Polda Maluku diadukan ke Bareskrim Mabes Polri karena penanganan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Odie Orno belum juga dituntaskan.
Dugaan korupsi yang melilit adik Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno ini adalah pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000.
Kasus ini diusut sejak tahun 2017. Namun hingga kini tak juga beres. Padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim penyidik ditreskrimsus ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu.
Diduga kasusnya sengaja didiamkan, Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem mengadukan Polda Maluku ke Bareskrim Mabes Polri.
“Jadi kasus pengadaan speedboat di Dishub MBD sudah lama ditangani, namun tak progres kemajuan, makanya saya langsung surati Bareskrim Polri yang tembusannya langsung ke Kapolri Tito Karnavian,” kata Fredi, kepada Siwalima, Senin (9/9).
Bareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima SP2HP Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, tertanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko.
Ada dua poin yang ditegaskan dalam surat itu, yaitu satu, agar melaksanakan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud dengan mempedomani Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana serta melaksanakan penyidikan dengan profesional, proporsional, objektif, transparan dan akuntabel.
Dua, agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
SP2HP itu dikeluarkan Bareskrim Polri berdasarkan surat pengaduan Fredi Nomor: 020/SP/GAUIB-Jakarta/IV/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Tembusan SP2HP itu disampaikan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kadivkum Polri, Kapolda Maluku, dan Karowassidik Bareskrim Polri.
Setelah menerima SP2HP itu, Fredi meminta agar kasus Odie Orno segera dituntaskan oleh Polda Maluku.
“Dengan adanya SP2HP tersebut Polda Maluku bisa secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupis pengadaan speeboat yang diduga melibatkan Odie Orno,” tandasnya.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan yang dikonfirmasi, namun tidak menjawab telepon.
Janji Gelar
Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD akan dituntaskan.
Penyidik Ditreskrimsus akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penyidik selanjutnya.
Hal ini disampaikan Kombes Firman Nainggolan saat dikonfirmasi Siwalima, usai menghadiri upacara memperingati HUT RI ke-74 di Lapangan Merdeka Ambon, Sabtu (17/8).
Nainggolan menegaskan, penyidikan kasus ini masih berjalan, dan tidak ada yang bermain. Ia mengakui, sudah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPK, namun ia belum mau membeberkan nilainya.
“Nanti kita gelar. Tetapi masih kita usut dan masih tangani. Masih jalan. Nanti saja, pasti saya sampaikan semua perkembangan melakukan kabid humas. Intinya masih jalan soal kasus ini,” tandasnya.
Soal SPDP yang sudah dikirim ke JPU Kejati Maluku sejak April 2018, Nainggolan mengatakan akan ditindaklanjuti. Karena itul, gelar perkara akan dilakukan. “Kasus ini kita akan digelar terlebih dahulu, baru ditindaklanjuti,” ujarnya.
Tak Hapus Korupsi
Meskipun Desianus Orno alias Odie Orno telah mengembalikan kerugian negara, namun tak menghapus tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukannya.
Karena itu, kalangan akademisi hukum Unpatti dan praktisi hukum meminta, kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 sebesar Rp.1.524.600.000 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD yang diduga melibatkan Odie Orno harus dituntaskan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.
Masuk Jaksa
SPDP kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di Kabupaten MBD sudah dikantongi Kejati Maluku.
SPDP itu sudah disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku sejak April 2018 lalu.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi mengaku, SPDP yang diberikan Ditreskrimsus bersifat umum, belum mencatuman calon tersangka.
“SPDP kasus itu sudah lama diterima dari Ditreksrimsus Polda Maluku, namun SPDP itu bersifat umum,” kata Sapulette, kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Rabu (7/8).
Sapulette mengatakan, jaksa hanya bersifat menunggu berkas kasus pengadaan empat unit speedboat dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus untuk diteliti.”Kita hanya menunggu, kalau berkas sudah dilimpahkan JPU akan teliti,” ujarnya. (S-27)
Tinggalkan Balasan