AMBON, Siwalimanews – Persoalan Pasar Mardika dan Ambon Plaza tak kunjung selesai, hal tersebut direspon Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif, yang mengusulkan agar tim terpadu penanganan Pasar Mardika dan Ambon Plaza dapat dibentuk dan menyelesaikan persoalan secara lintas instansi.

Himbauan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya persoalan dan adanya aksi protes yang dilakukan masyarakat dan pedagang, sehingga rawan menimbulkan gangguan kamtibmas .

“Tim terpadu penanganan Pasar Mardika dan Ambon Plaza agar segera dibentuk. Sudah beberapa kali aksi masyarakat pedagang di kedua tempat tersebut dan mereka juga telah menyampaikan aspirasinya ke berbagai instansi termasuk Polri ,hal ini harus kita respon positif dan tangani dengan baik,” ucap Kapolda kepada wartawan di Ambon, Senin (10/6).

Kapolda mengaku, permasalahan tersebut harus ditangani secara terpadu. Penyelesaian pun harus dilakukan pada akar masalahnya, dan jangan dibiarkan berlarut larut tanpa respon dan penanganan yang solutif untuk semua pihak.

“Kita harus duduk bersama dan melihat secara utuh persoalan yang ada, bila ada pelanggaran keperdataan dalam kerja sama,selesaikan secara keperdataan, namun bila ada kejahatan atau perbuatan pidana, maka Polri akan memproses hukum kasus tersebut dengan bukti yang cukup dan kuat, tapi roda perekonomian harus terus berjalan untuk peningkatan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat, ” tegas Kapolda.

Baca Juga: Direktur & Wadir Poltek Kembalikan Uang Negara, Lusikooy: Proses Hukum Harus Jalan

Menurut Kapolda, semua pihak yakni pedagang dan dinas terkait yang bertanggung jawab harus dilibatkan dalam penyelesaiannya, sehingga keputusan yang dihasilkan akan arif dan bijaksana serta sesuai aturan hukum.

Apabila ada pelanggaran hukum agar dilakukan proses hukum. Polda Maluku dan Kejaksaan akan siap untuk menindak lanjutinya. Ia juga minta agar semua pihak dapat menahan diri dan jangan anarkis. Masyarakat agar menyalurkan aspirasi melalui mekanisme dan proses hukum serta jangan mudah terprovokasi oleh oknum atau kelompok yang memanfaatkan masalah ini untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

“Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon harus segera mengambil langkah yang memberikan kepastian hukum dan peluang usaha bagi masyarakat sesuai aturan yang ditetapkan, aparat hukum dan aparat keamanan siap untuk sepenuhnya membantu penyelasian masalah tersebut agar pedagang juga bisa berusaha kembali dengan baik dan kesejahteraannya meningkat ,” tandas kapolda.

Polda Maluku dan jajaran tambah kapolda, selama ini telah melakukan langkah-langkah pengamanan secara persuasif dan humanis serta mencegah terjadinya konflik di kedua tempat tersebut.

“Polda Maluku siap untuk bersinergi dengan Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut sehingga tidak berlarut larut dan rawan menimbulkan gangguan kamtibmas dan konflik di lapangan,” ucap kapolda.(S-10)