AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku, Ir­jen Lotharia Latif me­minta agar aparaturnya menindak tegas pelaku kekerasaan seksual ter­hadap anak dibawah umur yang akhir-akhir ini terjadi di Kota Ambon.

Kapolda menyesalkan ter­jadi­nya kasus persetu­buhan dan pencabulan terhadap anak, apalagi, pelaku kekerasan sek­sual itu adalah ayah kandung maupun orang terdekat korban.

Menanggapi marak­nya kasus asusila ini Kapolda memerintahkan penyidik untuk menindak tegas para pelaku sesuai dengan Un­dang-undang yang berlaku.

Menurutnya, perbuatan para pelaku kejahatan seksual itu tidak boleh ditolerir. Mereka dinilai telah merusak masa depan generasi bangsa.

“Saya perintahkan kepada penyi­dik untuk menindak tegas para pela­ku sesuai hukum yang berlaku,” te­gas Kapolda di Ambon, Selasa (5/7).

Baca Juga: Sekretaris & Bendahara KPU SBB Tersangka Dana Hibah

Selain menindak tegas para pe­laku, Kapolda juga meminta penyi­dik agar dapat melindungi psikologi anak, korban kekerasan seksual.

“Lindungi psikologi anak yang menjadi korban. Lakukan trauma healing kepada mereka,” pintanya.

Digilir Dua Pria Bejat

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia 11 tahun di­gilir dua pria bejat, satunya ternyata ayah kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terungkap saat pria 45 tahun berinisial QR melakukan persetubuhan terhadap korban. Per­buatan itu lalu diketahui B (39) ayah kandung korban

Alih alih menjalankan fungsi se­bagai seorang ayah, laporan warga salah satu desa di Kota Ambon ini, justru menyeret dirinya sendiri yang diketahui pernah melakukan hal serupa terhadap darah dagingnya itu.

“Kasusnya bermula dari laporan ayah korban B ke polisi terkait tin­dakan persetubuhan oleh QR ke­pada korban, dari situ tim Buser Sat­reskrim Polresta Ambon kemudian meringkus QR pada 1 Juli kemarin, nah dalam pengembangan terung­kap, bahwa B ini juga pernah menyetubuhi korban,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo kepada wartawan di Mapol­resta Ambon, Senin (4/7).

Utomo menyebutkan, sekitar bu­lan Juni 2022, saat itu QR mengajak korban berkenalan, sejak berkenalan QR sering menanyakan kabar kor­ban dari teman-temannya. Bahkan QR juga pernah mengajak korban untuk berpacaran, namun tidak direspon.

Selanjutnya pada Senin (27/6) Juni, QR tanpa sepengetahuan ke­luar­ganya mengajak korban untuk jalan-jalan, saat itu korban juga mengajak 2 orang temannya.

“Awalnya korban tidak merespon, tapi akhirnya mau jalan sama-sama karena saat itu bersama dengan dua orang temannya. Mereka kemudian diajak ke dalam satu penginapan di Wayame,” katanya.

Dalam pertemuan pertama itu korban curhat ke QR tentang masa­lah keluarga, diduga salah satunya terkait perbuatan bejat B yang ada­lah ayah kandungnya itu.

Bukannya prihatin, QR malah berencana melakukan hal yang sama. Hanya saja percobaan perta­ma­nya gagal, ketika ayah korban telepon salah satu temannya, dan meminta menyuruh korban untuk pulang.

“Karena takut, korban meminta QR untuk mengantarnya ke rumah temannya, tapi QR hanya mengan­tarkan dua rekan korban, sedangkan korban diturunkan di Desa Passo, dimana QR menyuruh korban untuk menunggu di tempat tersebut,” beber Utomo.

Usai mengantar dua rekan korban, QR lalu menjemput korban dan membawa kembali ke penginapan. Disana korban lalu disetubuhi. Tak hanya sekali perbuatan tersebut, QR kembali melakukannya pada keeso­kan harinya yakni Selasa (28/6) di salah satu penginapan di Desa Passo, dan pada Kamis (30/6) di sa­lah satu penginapan di Desa Poka.

Perbuatan bejat QR tersebut akhirnya diketahui oleh B yang adalah ayah korban B, yang kemu­dian memilih melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Usai mendapat laporan, tim gabu­ngan dari Unit Buser dan Unit PPA Satreskrim serta Polsek Teluk Ambon kemudian meringkus QR pada, Jumat (1/7). Penangkapan QR men­jadi pintu masuk untuk mengungkap fakta perilaku ayah kandung korban yang juga tega mengarap tubuh darah dagingnya sendiri.

Tak perlu waktu lama, dengan fakta yang terungkap, polisi lang­sung bergerak dan mengamankan B.

“Hasil pengembangan penyidikan diketahui bahwa korban juga telah disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri berinisial B (39), selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pada, Sabtu (2/7) dilaku­kan penangkapan terhadap B,” ungkap Utomo.

Kedua pelaku kini telah ditetap­kan sebagai tersangka dan mende­kam dibalik jeruji besi Rutan Polres­ta Ambon, guna proses lebih lanjut.

Diperkosa Ayah Bejat

Bukan saja anak 11 tahun, Gara-gara mabuk dan tak mampu ken­dalikan nafsu bejatnya, pria 35 tahun berinisial M. ini tega memperkosa anak kandungnya berusia 5 tahun.

Mirisnya, perbuatan yang dilaku­kan pelaku saat dibawah pengaruh alkohol bukan hanya sekali, namun berulang.

Kasi Humas dan Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan, Rabu (29/6) menjelaskan, kejadian pertama terjadi sekitar bulan Mei Tahun 2022 di Rumah Pelaku, tepatnya di dalam kamar tidur, saat itu pelaku pulang ke rumah dalam keadaan dipenga­ruhi minuman keras, lalu langsung membangunkan korban, setelah korban terbangun Pelaku langsung menyetubuhi korban yang adalah darah dagingnya sendiri.

“Pelaku ini dalam keadaan mabuk saat pulang langsung membangun­kan anaknya dan menyetubuhi­nya,” jelas Utomo.

Tak hanya sekali, Pelaku juga melakukan hal yang sama pada 18 Juni 2022 di tempat yang sama, saat itu pelaku  juga dalam keadaan di­pengaruhi minuman keras.

Akibat kejadian tersebut, korban menceritakan kisah memalukan itu kepada keluarganya. Tak terima. keluarga korban selanjutnya melapor ke Polresta Ambon untuk proses hukum.

Usai mendapat laporan, pelaku langsung diamankan dikediaman­nya, Sabtu (25/6) dan ditetapkan tersangka dan mendekam di Rutan Polresta Ambon.

“Yang bersangkutan sudah di tetapkan tersangka, dan dijerat pasal Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 ten­tang Penetapan Peraturan Peme­rintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Per­lindungan Anak Menjadi UU de­ngan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya. (S-10)