Kapolda: Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif meminta agar aparaturnya menindak tegas pelaku kekerasaan seksual terhadap anak dibawah umur yang akhir-akhir ini terjadi di Kota Ambon.
Kapolda menyesalkan terjadinya kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, apalagi, pelaku kekerasan seksual itu adalah ayah kandung maupun orang terdekat korban.
Menanggapi maraknya kasus asusila ini Kapolda memerintahkan penyidik untuk menindak tegas para pelaku sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Menurutnya, perbuatan para pelaku kejahatan seksual itu tidak boleh ditolerir. Mereka dinilai telah merusak masa depan generasi bangsa.
“Saya perintahkan kepada penyidik untuk menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda di Ambon, Selasa (5/7).
Baca Juga: Sekretaris & Bendahara KPU SBB Tersangka Dana HibahSelain menindak tegas para pelaku, Kapolda juga meminta penyidik agar dapat melindungi psikologi anak, korban kekerasan seksual.
“Lindungi psikologi anak yang menjadi korban. Lakukan trauma healing kepada mereka,” pintanya.
Digilir Dua Pria Bejat
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia 11 tahun digilir dua pria bejat, satunya ternyata ayah kandungnya sendiri.
Peristiwa ini terungkap saat pria 45 tahun berinisial QR melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan itu lalu diketahui B (39) ayah kandung korban
Alih alih menjalankan fungsi sebagai seorang ayah, laporan warga salah satu desa di Kota Ambon ini, justru menyeret dirinya sendiri yang diketahui pernah melakukan hal serupa terhadap darah dagingnya itu.
“Kasusnya bermula dari laporan ayah korban B ke polisi terkait tindakan persetubuhan oleh QR kepada korban, dari situ tim Buser Satreskrim Polresta Ambon kemudian meringkus QR pada 1 Juli kemarin, nah dalam pengembangan terungkap, bahwa B ini juga pernah menyetubuhi korban,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Senin (4/7).
Utomo menyebutkan, sekitar bulan Juni 2022, saat itu QR mengajak korban berkenalan, sejak berkenalan QR sering menanyakan kabar korban dari teman-temannya. Bahkan QR juga pernah mengajak korban untuk berpacaran, namun tidak direspon.
Selanjutnya pada Senin (27/6) Juni, QR tanpa sepengetahuan keluarganya mengajak korban untuk jalan-jalan, saat itu korban juga mengajak 2 orang temannya.
“Awalnya korban tidak merespon, tapi akhirnya mau jalan sama-sama karena saat itu bersama dengan dua orang temannya. Mereka kemudian diajak ke dalam satu penginapan di Wayame,” katanya.
Dalam pertemuan pertama itu korban curhat ke QR tentang masalah keluarga, diduga salah satunya terkait perbuatan bejat B yang adalah ayah kandungnya itu.
Bukannya prihatin, QR malah berencana melakukan hal yang sama. Hanya saja percobaan pertamanya gagal, ketika ayah korban telepon salah satu temannya, dan meminta menyuruh korban untuk pulang.
“Karena takut, korban meminta QR untuk mengantarnya ke rumah temannya, tapi QR hanya mengantarkan dua rekan korban, sedangkan korban diturunkan di Desa Passo, dimana QR menyuruh korban untuk menunggu di tempat tersebut,” beber Utomo.
Usai mengantar dua rekan korban, QR lalu menjemput korban dan membawa kembali ke penginapan. Disana korban lalu disetubuhi. Tak hanya sekali perbuatan tersebut, QR kembali melakukannya pada keesokan harinya yakni Selasa (28/6) di salah satu penginapan di Desa Passo, dan pada Kamis (30/6) di salah satu penginapan di Desa Poka.
Perbuatan bejat QR tersebut akhirnya diketahui oleh B yang adalah ayah korban B, yang kemudian memilih melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Usai mendapat laporan, tim gabungan dari Unit Buser dan Unit PPA Satreskrim serta Polsek Teluk Ambon kemudian meringkus QR pada, Jumat (1/7). Penangkapan QR menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta perilaku ayah kandung korban yang juga tega mengarap tubuh darah dagingnya sendiri.
Tak perlu waktu lama, dengan fakta yang terungkap, polisi langsung bergerak dan mengamankan B.
“Hasil pengembangan penyidikan diketahui bahwa korban juga telah disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri berinisial B (39), selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pada, Sabtu (2/7) dilakukan penangkapan terhadap B,” ungkap Utomo.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polresta Ambon, guna proses lebih lanjut.
Diperkosa Ayah Bejat
Bukan saja anak 11 tahun, Gara-gara mabuk dan tak mampu kendalikan nafsu bejatnya, pria 35 tahun berinisial M. ini tega memperkosa anak kandungnya berusia 5 tahun.
Mirisnya, perbuatan yang dilakukan pelaku saat dibawah pengaruh alkohol bukan hanya sekali, namun berulang.
Kasi Humas dan Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan, Rabu (29/6) menjelaskan, kejadian pertama terjadi sekitar bulan Mei Tahun 2022 di Rumah Pelaku, tepatnya di dalam kamar tidur, saat itu pelaku pulang ke rumah dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, lalu langsung membangunkan korban, setelah korban terbangun Pelaku langsung menyetubuhi korban yang adalah darah dagingnya sendiri.
“Pelaku ini dalam keadaan mabuk saat pulang langsung membangunkan anaknya dan menyetubuhinya,” jelas Utomo.
Tak hanya sekali, Pelaku juga melakukan hal yang sama pada 18 Juni 2022 di tempat yang sama, saat itu pelaku juga dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
Akibat kejadian tersebut, korban menceritakan kisah memalukan itu kepada keluarganya. Tak terima. keluarga korban selanjutnya melapor ke Polresta Ambon untuk proses hukum.
Usai mendapat laporan, pelaku langsung diamankan dikediamannya, Sabtu (25/6) dan ditetapkan tersangka dan mendekam di Rutan Polresta Ambon.
“Yang bersangkutan sudah di tetapkan tersangka, dan dijerat pasal Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan