Kapolda Perintahkan Tangkap Oknum Polisi Penganiaya Istri
AMBON, Siwalimanews – Diduga terbakar api cemburu, anggota Polres Bursel berinisial IS nekat menganiaya istrinya yang juga anggota Bhayangkari berinisial NS.
Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu hotel di Kota Namlea beberapa waktu lalu, sebelum NS terlibat kecelakaan lalu lintas yang merengut nyawanya. Keluarga yang baru mengetahui adanya tindakan penganiayaan terhadap korban, lantas melaporkan perbuatan oknum Polres Bursel tersebut ke Propam.
Informasi tersebutpun sampai ke telinga Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif yang bereaksi mengecam tindakan anak buahnya itu, serta menerintahkan Kapolres Bursel untuk segera menangkap oknum tersebut.
“Untuk kasus penganiayaan terhadap almarhumah NS, bapak Kapolda telah memerintahkan Kapolres Bursel untuk menangkap dan menahan pelaku,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat, kepada wartawan di Mapolda, Kamis (3/11).
Sebelumnya kata Ohoirat, kasus penganiayaan terhadap ibu Bhayangkari tersebut sudah ditangani oleh Propam Polres Bursel.
Baca Juga: DPRD Bahas Obat Sirup Berbahaya Bersama Dinkes dan BPOMDari hasil pemeriksaan Propam Polres Bursel, IS yang juga anggota polres setempat itu tidak mengelak. Ia mengaku pernah menganiaya almarhumah. Aksi penganiayaan dilakukan karena cemburu di sebuah hotel di Kota Namlea, Pulau Buru.
“Betul korban pernah dianiaya di hotel karena pelaku merasa cemburu,” tandasnya.
Aksi penganiayaan yang terjadi sebelumnya tidak pernah dilaporkan ke ranah hukum. Namun korban pada saat yang berbeda kemudian meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas. Setelah korban meninggal dunia, baru kasus penganiayaan itu terungkap. Keluarganya yang tidak terima kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut.
Kasus penganiayaan itu dilaporkan kakak korban di Polda Maluku dengan Nomor Polisi: LP/B/465/X/2022/ Polda Maluku, tertanggal 18 Oktober 2022.
“Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Ditreskrimum dan Polres Pulau Buru, karena locusnya di sana. Kalau ditemukan bukti pidana atas kasus itu, pelaku akan dimintai pertanggung jawaban pidananya. Sementara terkait disiplin/kode etik, saat ini sudah diproses oleh Polres Bursel karena yang bersangkutan adalah anggota Polres Bursel,” jelasnya.
Ohoirat mengungkapkan, sejak awal Kapolda Maluku sudah memerintahkan untuk menangkap dan menahan pelaku. Ini dikarenakan yang bersangkutan telah melanggar aturan kode etik Polri, lantaran memiliki hubungan khusus dengan korban.
“Kapolda sejak awal sudah perintahkan anggota yang ada hubungan khusus dengan korban ditangkap dan ditahan karena langgar aturan kode etik Polri. Karena korban juga sudah punya suami anggota Polri. Dan yang bersangkutan juga sudah ditahan sejak 27 Oktober 2022,” pungkasnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan