AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Fauzan Husni Alkatiri naik pitam lantaran belum setahun dibangun dengan menggunakan dana SMI, tetapi begitu banyak proyek yang telah mengalami kerusakan parah.

Kerusakan ruas jalan yang dibangun dengan dana SMI ini dikeluhkan langsung masyarakat kepada komisi melalui surat masuk, salah satunya ruas jalan Negeri Wakal yang mengalami kerusakan parah.

“Banyak sekali proyek SMI yang sudah rusak, contoh jalan diatas Wakal, baru dua hari lalu saya turun tinjau dan memang benar sudah rusak,” kesal Alkatiri kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (3/11).

Sangat disayangkan bila anggaran miliaran rupiah yang dialokasikan untuk mengerjakan proyek infrastruktur, tetapi tidak memberikan manfaat jangka panjang kepada masyarakat.

Menurutnya, salah satu penyebab dari begitu banyaknya proyek SMI yang rusak, dikarenakan anggaran puluhan miliar ini dikolala secara serampangan, akhirnya tidak ada hasil apapun dari dana SMI yang dipinjam Pemerintah Provinsi Maluku di tahun 2020.

Baca Juga: DPRD Malteng Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Masohi

“Tidak ada progres hasil dari dana SMI, dan ada surat masuk dari masyarakat yang mengeluhkan proyek SMI yang sudah rusak di Wakal, maka harus dipanggil Kepala Dinas PUPR Maluku,” ujar Alkatiri.

Dinas PUPR Maluku kata Alkatiri, tidak memiliki perencanaan yang matang terkait dengan pengelolaan anggaran dibidang infrastruktur, padahal selama ini dari laporan mereka, selalu disampaikan jika pengerjaan proyeknya mantap.

“Sekarang saya mau tanya dari program SMI berapa banyak yang mantap jalan provinsi, apakah ada peningkatan dan hari ini realitasnya jalan yang dibangun, dengan SMI berpuluh miliar berantakan minta ampun, dan kepala dinas selalu rasa betul padahal kerjanya banyak yang salah,” ujar Alkatiri.

Karena itu, Alkatiri mendesak pimpinan Komisi III untuk segera mengagendakan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Maluku, untuk mempertanggungjawabkan persoalan rusaknya infrastruktur jalan yang dibelanjakan dengan dana SMI.(S-20)