Kapolda: Pelaku Balap Liar Tercatat di SKCK
AMBON, Siwalimanews – Aksi balap liar di Kota Ambon kian meresahkan, berbagai upaya dilakukan pihak kepolisian guna pencegahan dan operasi penertiban, bahkan ada penegakan hukum aksi balap liar di lapangan.
Namun, masih ada saja kelompok-kelompok yang dengan sengaja mengadakan kebut-kebutan di sejumlah ruas jalan raya di Kota Ambon.
Aksi ugal-ugalan sekelompok pengendara sepeda motor tersebut sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Banyak yang sudah menjadi korban atas aksi tersebut.
“Kebut-kebutan liar sudah berulang kali meminta korban, baik luka berat bahkan meninggal dunia bagi pembalap liar ataupun masyarakat lain yang sedang beraktivitas yang tidak tahu apa-apa,” ucap a Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif kepada wrtawan di Ambon, Selasa (20/2).
Selain melakukan penindakan hokum kata Kapolda, para pelaku balap liar harus didata dan dimasukan dalam daftar catatan kepolisian yang ada di data SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian yang biasanya digunakan seseorang untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan kedinasan .
Baca Juga: Laka Tunggal di JMP Renggut Nyawa Lambiombir“Tindak dan proses hukum, datakan namanya, masukkan dalam catatan di SKCK yang bersangkutan di Polda Maluku dan jajaran untuk yang bersangkutan, karena perilakunya yang pernah melanggar hukum,” tegas Kapolda.
Kapolda menjelaskan, semua instansi pemerintah, swasta maupun sektor-sektor usaha lainnya selalu mensyaratkan adanya SKCK saat membuka lowongan kerja atau menerima pegawai baru.
“Apa yang kita lakukan ini akan sangat membantu juga instansi atau perusahaan dan sebagai bahan pertimbangan penting untuk mencegah punya pegawai atau pekerja yang cenderung perilakunya melanggar hukum dengan membaca catatan pelanggaran hukumnya di SKCK tersebut,” ujarnya.
Kapolda mengaku, prihatin dengan aksi balap liar, karena banyak remaja dan pemuda baik laki-laki maupun wanita terlibat dalam kegiatan berbahaya ini. Bahkan aksi balap liar dilakukan sampai dini hari di jalan raya.
Kegiatan ini, harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat kepolisian, tapi peran tokoh masyarakat dan orang tua serta keluarga juga sangat penting.
“Masa sudah jam tengah malam dan sudah dini hari anaknya tidak ada di rumah dan tidak pulang terus tidak dicari dan dianggap biasa ? Ini tentu harus menjadi perhatian serius orang tua dan keluarga juga dalam mengawasi dan mengontrol anaknya masing-masing,” ucap Kapolda.
Polri, kata Kapolda, selalu ingin mengedepankan bentuk tindakan kepolisian yang bersifat pencegahan dan tidak harus selalu penegakan hukum.
“Beberapa kali kejadian nanti kalau anaknya ditangkap dibawa ke kantor polisi akan diproses, baru orang tuanya datang dan sampai nangis-nangis ingin anaknya jangan di hukum, padahal perilaku anaknya sangat membahayakan baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang lain,” tutur Kpaolda.
Untuk itu Kapolda telah memerintahkan Polres jajaran, khususnya Polresta Pulau Ambon meski ditengah kesibukan anggota dalam pengamanan Pemilu agar melaksanakan patroli penindakan secara tegas di lapangan dan berharap semua masyarakat juga mendukung pencegahan dan penindakan tersebut.
“Kita sudah berulang kali melakukan giat pencegahan dan ke depan ini lakukan penindakan tegas saja sesuai kewenangan hukum yang dimiliki Polri dan proses hukum bagi para pelaku-pelaku tersebut,” pintanya.
Kapolda berharap, para remaja dan generasi muda sebaiknya dapat menyalurkan hobby yang bermanfaat serta bisa meningkatkan kualitas kemampuan diri .
“Jangan mati sia-sia di jalan, dan bangga kalau bisa melakukan pelanggaran hukum serta merugikan dan membahayakan orang lain, pikirkan dengan baik-baik masa depanmu yang masih panjang,” pesan Kapolda.(S-10)
Tinggalkan Balasan